By, Muhd Nur SANGADJI
Nalarku, Rotari.id – Kali ini saya mendapat kesempatan diserahi amanah menjadi Ketua Team seleksi KPU provinsi Sulawesi Tengah. Pekerjaan kenegaraan bidang demokrasi dan kepemiluan. Dahulu di sekitar tahun 2002, saya pernah juga diberikan kepercayaan oleh negara untuk hal yang sama di kota Palu. Itu, adalah seleksi pertama KPU di Sulawesi Tengah. Setelahnya, saya juga ikut dalam seleksi Bawaslu di Kabupaten Kota di Sulawesi Tengah. Pula, menjadi panelis dan moderator pada acara debat kandidat Gubernur, Bupati dan walikota se Sulawesi Tengah.
Bersama saya, ada empat sahabat akademisi dengan pengalaman terkait. Ada Dr Kartini Malarangan dan Dr. Vitayanti Fattah dari Universitas Tadulako. Dr. Gani Djumat dari UIN Datokarana dan Dr. Taufik Bidullah. Kawan yang terakhir ini adalah rektor Universitas Tompotika Luwuk Banggai. Kesemuanya pernah terlibat dalam kegiatan kepemiluan sebelumnya.
Barangkali itulah sebabnya, KPU mempercayakan kami lagi, kali ini. Tantangan terberat adalah menjaga integritas agar hasil seleksi ini kredibel dan dipercaya. Paling tidak, itulah harapan masyarakat yang disuarakan oleh sejumlah wartawan yang memenuhi ruang pers conference di kantor KPU provinsi Sulawesi Tengah, beberapa hari yang lalu.
Ada dua diksi penting terkait agenda rutin KPU setiap lima tahun. Seleksi (selection) dan pemilihan (election). Saya memaknai seleksi sebagai proses pencari yang terbaik (searching the best). Sedangkan, pemilihan adalah proses memilih yang terbaik. Lalu, bedanya di mana ? Menurut hemat saya, hanya pada kata mencari dan memilih. Mencari butuh usaha (effort). Sementara memilih, tinggal menentukan saja. Tentu, ada juga pertimbangan yang sifatnya sangat boleh jadi subjektif.
Itulah mengapa, dalam mencari atau seleksi calon anggota KPU dibutuhkan sejumlah perangkat atau instrumen. Dimulai dari seleksi berkas administrasi. Seleksi tertulis, psikologi dan wawancara. Tiga hal yang terakhir ini mirip dengan ujian. Sesuatu yang tidak ada dalam pemilihan. Aktor pelaku yang terlibat pun adalah para profesional dalam bidangnya. Ada dokter, psikolog dan akademisi sebagai misal.
Dalam pemilihan orang tinggal menentukan pilihannya berdasarkan aspirasi. Tidak ada jaminan profesional yang dipertaruhkan. Basis pilihannya sangat individual berdasarkan popularitas, kedekatan, materi dan hal lain yang sangat sulit dipastikan. Pemilihan itu disebut umum karena pelaku eksekutornya adalah adalah khalayak ramai. Secara guyon, ada yang bilang begini. Setiap orang yang ingin mencalon diri harus punya integritas dan kualitas. Serta satu lagi, Isi tas.
Calon anggota KPU harus memahami posisi mereka sebagai individu yang sangat penting di negara ini ketika mereka terpilih. Itu kerena posisi institusi KPU secara konstitusi sebagai organ penunjang yang sangat esensial bagi negara (auxillary state organ). Dia setara dengan lembaga lembaga negara penunjang lainnya. Karena itu, individu yang ingin menjadi anggota KPU haruslah mereka yang punya kesiapan lahir batin yang mumpuni. Bahasa lain adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap.
Sebab itu, mereka harus menjalani sejumlah test mulai dari tertulis, psikologis, kesehatan dan wawancara. Selain itu mereka tidak boleh bermental partisan. Karena anggota partai adalah aktor yang berkompetisi. Sedangkan anggota KPU adalah penyelenggara pertandingan, sekaligus adalah wasitnya. Pastilah rusak sebuah pertandingan bila wasit berpihak atau menjadi bagian dari kompetitor.
Berharap, dari pertandingan yang bersih (fair play) yang dipimpin oleh wasit yang bermutu (jujur, cerdas, trampil dan tegas). Kita bakal lahirkan pemimpin yang hebat (jujur, cedas, berani dan bijak). Dan itu, dimulai dari selaksi (selection) yang baik dan benar. Memproduksi penyelenggara yang dipercaya untuk proses pemilihan umum (general election) bagi lahirnya para memimpin negarawan untuk kemaslahatan umat manusia Indonesia. Semoga.



Tinggalkan Balasan