Banggai, Rotari.id- Maraknya perambahan hutan mangrove yang merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT) maupun kawasan hutan lindung sepadan pantai dan sungai secara ilegal untuk dijadikan tambak udang oleh para pengusaha sangat berdampak pada terjadinya abrasi pantai.
Pengembangan lokasi budidaya udang termasuk salah satu yang memberi kontribusi berkurangnya luasan mangrove di Indonesia, salah satunya di wilayah Kabupaten Banggai. Padahal, keberadaan mangrove ini sangat penting untuk mempertahankan kualitas dan keseimbangan lingkungan. Selain itu sebagai peredam erosi, melindungi tambak dan pemukiman, serta penangkap karbondioksida. Mangrove juga berfungsi sebagai sabuk hijau (green belt).
Keberadaan hutan mangrove di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah saat ini semakin terancam punah. Pasalnya, para pengusaha berlomba-lomba membuka lahan yang berdekatan dengan laut untuk usaha tambak udang.
Lahan yang awalnya terdapat tegakan pohon mangrove dewasa tersebut saat ini sudah rata, hanya menyisakan bekas jejak alat berat untuk membabat kayu dan hutan mangrove yang lokasinya tidak jauh dari bibir pantai tersebut.
Dari pantauan di lapangan pada, Selasa, 4 Juli 2023, media ini mencoba mengecek keberadaan lahan yang diduga akan dijadikan usaha tambak udang di Desa Tikupan(Tikupon), Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai. Sejauh mata memandang hanya menyisakan kondisi lahan yang sudah rata, bahkan puluhan batang mangrove dengan sengaja dibenamkan di dasar tanah kemudian ditimbun dengan kubikan tanah. Lokasi yang diisi ratusan batang mangrove yang awalnya asri, kini porak poranda, menyisakan ranting-ranting kecil yang kering.
Mirisnya lagi, puluhan batang pohon mangrove lainnya tampak mengering karena batangnya terkena hantaman bucket alat berat. Sayup sayup di kejauhan terdengar hanya patahan ranting dari pohon bakau yang bertumbangan dan suara mesin katinting nelayan.
Sahrudin Bimu, salah seorang warga yang kesehariannya mencari ikan di sekitar wilayah tersebut kepada media ini mengatakan, rencananya lahan itu akan dijadikan kolam tambak udang vaname, yang saat ini lagi menggeliat di kabupaten yang memiliki motto Mompo Sa’angu Nurung Mompo Sa’angu Tanga ini.
“Saya dengar memang untuk tambak udang, cuma kami tidak tahu siapa pemiliknya. Justru kami disini juga merasa terganggu dengan adanya penebangan pohon mangrove ini. Mata pencarian kami terganggu karena tangkapan ikan berkurang. Ikan ikan lari semua karena tidak ada lagi rumahnya,” ujar Sahrudin saat dijumpai di lokasi perambahan mangrove.
Dikonfirmasi terpisah melalui telepon selularnya terkait perusakan dan penebangan mangrove di wilayah Tikupan, Staff Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Wahyu Muryadi menyayangkan hal ini masih terjadi. Menurutnya hal tersebut jelas melanggar hukum.
“Pembabatan Mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan diantaranya diatur larangan penebangan pohon wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan jarak pasang laut tertinggi. Ini jelas jelas melanggar hukum,” tegas mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo ini.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan (Kadiskan) Kabupaten Banggai, Ir. Ferlyn Monggesang, M.Si mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pembabatan hutan mangrove di wilayah Tikupon.
“Saya masih di Jakarta pak, bisa hubungi langsung kepala bidang saya. Kalau untuk aktivitas di sana, saya belum dapat informasinya,” ucap Ferlin kepada Rotari.Id melalui pesan WhatsAppnya Kamis, 20 Juli 2023.
Masih menurutnya, pihaknya tidak pernah mengeluarkan AMDAL ataupun izin terhadap perusahaan yang mengelola kegiatan pembabatan mangrove yang diperuntukkan sebagai lokasi tambak udang vaname tersebut.
“Ya, Dinas Perikanan tidak pernah mengeluarkan izin. Kalaupun ke depannya mereka(investor) akan melakukan aktivitasnya, kami hanya sebatas memberikan rekomendasi teknisnya saja,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai, Drs. H. Sudarso Abusama, M.M saat dikonfirmasi Kamis, 20 Juli 2023 sekira pukul 17:31 wita melalui pesan WhatsAppnya maupun panggilan dalam keadaan berdering atau masuk, dan melalui chat terkirim atau telah dibuka dengan nomor 08124152XXX. Namun tidak membalas chat tersebut hingga berita ini diturunkan. (JoTelo)



Tinggalkan Balasan