Sigi,Rotari.id – Di tengah gencarnya komitmen pemerintah pusat dalam mendukung program swasembada pangan nasional yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, muncul fakta mencemaskan dari wilayah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, yang seharusnya dilindungi dari alih fungsi, kini telah berubah wajah menjadi kawasan perumahan komersial. Puluhan unit rumah yang dibangun oleh dua pengembang swasta telah berdiri di atas lahan tersebut. Ironisnya, sebagian di antaranya bahkan sudah mulai dihuni oleh warga.

Kontrasnya, alih fungsi ini bertentangan langsung dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam Pasal 6 ayat (1) Perda tersebut disebutkan bahwa:Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Sigi ditetapkan seluas 17.393 hektar, dengan sebaran di wilayah Kecamatan Marawola mencapai 819 hektar. Sementara cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan ditetapkan seluas 22.432 hektar.

Dengan demikian, lahan yang kini telah berubah menjadi kompleks perumahan di Desa Binangga secara hukum termasuk dalam kategori yang dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa proses yang sah dan penggantian lahan yang sepadan sesuai aturan.

Kondisi  lahan di wilayah tersebut harusnya tidak boleh diubah peruntukannya berdasarkan ketentuan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. Perubahan fungsi ini kemudian memantik keprihatinan di kalangan warga dan pegiat lingkungan Kabupaten Sigi, yang menilai kebijakan nasional sedang diabaikan oleh oknum tertentu.

”Lahan ini dulunya produktif, sawah aktif yang ada disini menopang kebutuhan pangan masyarakat Binangga. Sekarang hampir seluruhnya sudah berubah jadi fondasi beton untuk ratusan perumahan tipe 36. Ini jelas bertentangan dengan regulasi,” ujar Ahmad, salah satu warga Desa Binangga.

 

Menurut Ahmad dan sejumlah warga lainnya, pembangunan perumahan ini berlangsung cepat dan nyaris tanpa sosialisasi ke masyarakat sekitar. Mereka khawatir bahwa alih fungsi ini akan memperburuk kondisi pertanian dan mengancam mata pencaharian petani lokal.

Dari pantauan tim media Jum’at,(4/7/2025), aktivitas pembangunan tengah berlangsung beberapa bulan terakhir. Puluhan unit rumah sudah berdiri dan telah di huni, sementara alat berat tampak masih bekerja di area yang dulunya menjadi lahan pertanian utama di desa tersebut.

 

Lebih menyedihkan lagi, di tengah kompleks perumahan yang telah terbangun, berdiri sebuah prasasti milik Balai Wilayah Sungai (BWS) III Sulawesi,sebagai  penanda eksistensi program irigasi pertanian yang dahulu menopang kehidupan para petani setempat. Kini, prasasti itu seakan menjadi saksi bisu alih fungsi Lahan Sawah, bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang seharusnya tidak boleh dialihkan.

 

Prasasti itu seolah menjadi simbol kontras antara niat negara dan realitas di lapangan. Di satu sisi, pemerintah pusat melalui berbagai kementerian dan lembaga, termasuk BWS, berupaya meningkatkan produktivitas pertanian dan irigasi. Namun di sisi lain, kebijakan perlindungan lahan seakan tak berarti ketika pengawasan di tingkat daerah lemah dan kepentingan komersial lebih diutamakan.

” Kami hidup dari sawah ini pak,tapi kami tidak bisa apa apa. Sekarang, sawahnya sudah jadi rumah, irigasinya sengaja di tutup oleh pihak pengembang, demi memperlancar proyek perumahan. Coba komiu lihat di tengah sana,prasastinya masih berdiri di situ seperti menghina kami disini,” ungkap Raslinu, salah satu anak dari petani setempat dengan nada getir.

Warga mempertanyakan di mana fungsi pengawasan pemerintah daerah, terutama Pemerintah Kabupaten Sigi, yang seharusnya menjadi garda depan dalam menjaga lahan pangan dari alih fungsi ilegal. Mereka juga menyoal bagaimana proyek perumahan ini bisa berjalan mulus, bahkan menutup akses irigasi yang dibangun menggunakan anggaran negara.

”Setelah ini, kami tidak bisa menanam lagi. Irigasi ditutup. Lahan juga banyak yang sudah dijual ke pengembang. Ini panen terakhir kami pak. Setelah ini sawah tidak bisa ditanami lagi karena air tidak masuk. Irigasi ditutup,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Sulawesi Tengah, Nelson Metubun, S.P., M.P., saat ditemui di kantornya, Kamis (3/7/2025), mengingatkan dengan tegas bahwa perlindungan LP2B adalah amanat undang-undang dan bukan hal yang bisa dianggap sepele.Apabila benar di wilayah tersebut masuk dalam LP2B, maka siapapun yang mengalihfungsikan secara ilegal, siap kena sanksi. Tidak ada kompromi.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PLPPB) secara eksplisit lanjutnya memuat ketentuan sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan. Pemerintah daerah juga dapat dikenai sanksi administratif jika terbukti lalai dalam menjalankan pengawasan dan perlindungan LP2B. Intinya,kebijakan perlindungan LP2B hadir untuk menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi warga negara, dan untuk mewujudkan kedaulatan pangan serta kesejahteraan petani.

” Berbicara tentang sanksi dan ancaman dalam undang undang 41 dan turunannya khususnya pada Pasal 71,72 dan 73 menyebutkan bahwa setiap individu,lembaga atau unsur pemerintah  yang mengalihfungsikan lahan pertanian pangan secara ilegal dapat dipidana dengan hukuman badan dan materi. Dan perlu saya tegaskan sanksinya jelas,” ujar Nelson.

Dari data yang ada,luas baku sawah di Sulawesi Tengah pada tahun 2024 ditetapkan sebesar 126.985 hektare. Penetapan ini berdasarkan keputusan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terkait itu Pemerintah daerah Sulawesi Tengah diminta untuk menjaga keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini.

Nelson juga menambahkan bahwa lahan pertanian adalah aset strategis bangsa dan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan jangka pendek.

”Saya berharap semua pihak, baik pengembang, pemerintah daerah, maupun pihak terkait lainnya, untuk tidak main-main dengan LP2B. Ini menyangkut masa depan pangan daerah dan kesejahteraan petani. Jangan hanya karena investasi, petani jadi korban,” tandasnya. (JoTelo)