Majene, Rotari.id- Kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium terpadu Universitas Sulawesi Barat (Sulbar) terus berlanjut.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulbar kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara senilai kurang lebih Rp 8 miliar.

Ketiga tersangka tersebut diantaranya Aksan Djalaluddin (AD) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pengadaan alat laboratorium Unsulbar.

Akhsan diketahui mantan Rektor Universitas Sulawesi Barat. Kemudian Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili (AS) dan satu tersangka lainnya berinisial VM. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Asben yang dikonfirmasi membenarkan penetapan ketiga tersangka itu.

Asben menyampaikan pada Selasa, 29 Agustus 2023, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat telah menetapkan 3 orang tesangka lain dugaan tindak pidana korupsi Dana Perguruan Tinggi Universitas Sulawesi Barat.

Pada Kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat tahun 2020 yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi RI.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, selanjutnya terhadap saksi dengan inisial AD (Aksan Djalaluddin) dan AS (Anwar Sulili) dan VM, Tim Penyidik menaikan statusnya menjadi Tersangka,” Sebutnya.

Menurutnya, tersangka AD dalam kasus tersebut berperan selaku KPA dalam kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat TA. 2020.

Sementara AS selaku Warek II yang juga sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) serta VM selaku penyedia Barang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.154.329.778,80 .

Dugaan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dugaan adanya penyimpangan pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Tahun Anggaran 2020 di Universitas Sulawesi Barat oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI. Ketiganya telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah, sehingga ditetapkan sebagai tersangka. (hsn)