Palu, Rotari.id- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Penetapan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembanguan Daerah Sulteng.

Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sulteng, Rabu, 31 Juli 2024 tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP.,MP dan dihadiri Waket II DPRD Sulteng, Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, SH.,CN dan dihadiri Oleh 30 Anggota DPRD lainnya, Sekdaprov Sulteng, Novalina, MM.

Rapat paripurna tersebut diawali Laporan hasil pembahasan oleh Ketua Pansus 2 H.Zainal Abidin Ishak,ST dan juru bicara, Husiman Brant Toripalu,SH.,MH., dan Ketua Pansus III, Yus Mangun, SE dan juru bicara, Dra.Marlelah, M.SI

Sekdaprov Sulteng, Novalina yang mewakili Gubernur Sulteng memberi apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulteng yang baru saja meyetujui dua buah Raperda menjadi Perda.

Kata dia, dengan disetujuinya dua Raperda tersebut menjadi Perda, maka baik langsung dan tidak langsung akan bermanfaat bagi pencapaian visi Pembangunan Sulawesi Tengah Tahun 2021-2026 yakni Gerak Cepat Menuju Sulteng Lebih Sejahtera Dan Lebih Maju.

Sebagai tindak lanjut dari disetujuinya dua Perda ini, kata Novalina, maka masing-masing Kepala daerah terkait melakukan sosialisasi kepada perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

“Dan segera menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang peraturan pelaksanaan dari Perda dimaksud, dengan berkoordinaasi pada Biro Hukum,” tutupnya. (cp)