Palu, Rotari.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sulteng, Rabu, 22 Mei 2024.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng Hj.Zalzulmida A.Djanggola.SH.CN, dan dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sulteng. Turut hadir Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi.S.Sos.M.Si, bersama para Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng.
Rapat paripurna interen ini terkait Pembahasan atau Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Diluar Propemperda Tahun 2024 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045.
Pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulteng untuk memberikan penjelasan terkait Ranperda tersebut.
Anggota Bapemperda DPRD Sulteng, Muhaimin Yunus Hadi.SE, menjelaskan, dalam ketentuan Pasal 32 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program-Program Daerah menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu DPRD atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Diluar Propemperda karena alasan seperti mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam, menindak lanjuti kerja sama dengan pihak lain, dan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi.
Olehnya itu, kata Muhaimin Yunus, Ranperda yang telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan, dan konsepsi oleh Bapemperda siap dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulteng 2025-2045.
Kata dia, RPJPD merupakan dokumen perencanaan dan mencerminkan cita-cita yang akan dicapai oleh daerah, dengan memperhatikan kondisi dan potensi yang dimiliki, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2024.
“Periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang nasional dan periode Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang telah memasuki tahun terakhir perencanaan yaitu tahun 2025. Memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan serta Pembangunan Jangka Panjang Daerah,” jelasnya.
“Dan salah satu tugas kepala daerah menurut Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah menyusun dan mengajukan Ranperda dalam upaya mendukung wujudnya efektivitas, efisiensi, dan sinergisitas,” sambungnya.
Muhaimin Yunus berharap, melalui penetapan tersebut bisa menjadi acuan untuk ditetapkan Ranperda diluar Propemperda. (cp)



Tinggalkan Balasan