Palu, Rotari.id- Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Tengah menyalurkan paket pangan bergizi penanganan stunting di empat wilayah kelurahan Kota Palu dan 10 Kelurahan/Desa Kabupaten Donggala, Senin, 12 Juni 2023.

Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, bahwa kebijakan penanganan Stunting dilakukan dengan dua metode intervensi, yaitu “Intervensi Spesifik” dan “Intervensi Sensitif”.

Kepala Dinsos Provinsi Sulawesi Tengah melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Abdul Gafar Mallo, menyampaikan, Percepatan penurunan Stunting bertujuan menurunkan prevalensi Stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, dan meningkatkan akses air minum dan sanitasi.

“Pemberian bantuan sosial paket Pangan Bergizi bagi Stunting di wilayah Kota Palu dan Kab. Donggala sebagai wujud komitmen dan bukti kongkrit Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2021. Selain itu juga menindaklanjuti Surat Gubernur Sulawesi Tengah yang mengamanatkan tentang Intervensi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2023,” ujarnya.

Total sasaran Penerima Manfaat (PM) sebanyak 220 pm, dengan rincian: 120 pm di Kota Palu dan 100 pm di Kabupaten Donggala. Penyaluran paket Pangan Bergizi bagi Stunting dilakukan sebanyak 2 tahap.

Tahap pertama, pada Juni 2023 yang telah dimulai Jumat, 9 Juni 2023 di Kelurahan Mamboro Kota Palu dan Senin, 12 Juni 2023 di Kelurahan Gunung Bale Kab. Donggala. Sementara tahap kedua direncanakan pada Agustus 2023.

“Adapun jenis bantuan paket pangan bergizi yang diberikan kepada setiap penerima manfaat terdiri dari: Beras 10 kg; Susu Kental Manis 1 kaleng; Kacang Hijau 2 kg; Telur 60 butir,” terang Abdul Gafar.

Bantuan sosial tersebut diharapkan senantiasa bermanfaat serta dapat mencegah serta menekan laju pertumbuhan dan pertambahan populasi Stunting di Sulawesi Tengah.

Turut hadir Perwakilan BKKBN Prov. Sulteng, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penduduk beserta anggota, Kepala Bidang Linjamsos Dinsos Kab. Donggala, aparat lurah/desa dan camat setempat. (*)