Polman, Rotari.id — Sebanyak 24 aparatur sipil negara (ASN) di Sulawesi Barat (Sulbar) diduga melanggar netralitas Pemilu 2024. Enam orang diantaranya sudah diadukan ke Komisi ASN dengan rekomendasi sanksi pemberhentian secara tidak hormat.
Komisioner Bawaslu Sulbar, Muhammad Subhan mengatakan ASN yang direkomendasikan diduga tidak netral didominasi asal Majene sebanyak 15 orang.
Kemudian tiga orang dari Polewali, dua dari Provinsi, dua dari Mamuju, satu orang dari Mateng dan Pasangkayu. “Rekomendasi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh KASN saat ini sudah 6 orang, “ujar Muhammad Subhan, Rabu 24 Januari 2023.
Enam orang tersebut berasal dari Majene satu orang, satu orang PNS Mateng, satu orang PNS Pemprov, dan tiga orang PNS Polewali Mandar. Subhan menyampaikan rekomendasi pemberian sanksi karena beberapa hal. Salahsatunya adalah menjadi anggota partai politik dan pengurus partai politik.
Selain sanksi pemecatan secara tidak hormat yang diberikan kepada ASN dikarenakan menjadi Anggota atau pengurus partai politik, ada juga sanksi yang lain berupa penurunan pangkat, hingga ke sanksi moral yang diberikan oleh KASN disebabkan melakukan tindakan berupa pemberian dukungan ke salah satu caleg/peserta pemilu. “Ada juga yang like komen dan share foto Caleg di akun media sosial mereka,” sebutnya. (hsn)



Tinggalkan Balasan