Polman, Rotari.id- Seorang penjual bakso Bernama, Firman (22) ditangkap Polres Polewali Mandar (Polman) setelah terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang gadis cilik berusia 7 tahun. Kejadian ini mengejutkan warga setempat dan mengundang kemarahan publik.
Pencabulan terjadi di toilet umum kolam renang yang berlokasi dekat dengan Stadion S Mengga Polman. Saat ini, Firman sedang menjalani pemeriksaan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah ditangkap pada Senin, 18 September 2023.
Firman, yang berasal dari Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), datang ke Polman bersama rombongan pasar malam yang beroperasi di samping Stadion S Mengga, Kelurahan Madatte Polman. Sementara korban merupakan warga Polewali dan berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Awalnya, Firman pergi ke toilet umum gedung kolam renang untuk buang air kecil. Namun, di sana ia melihat korban yang sedang duduk sendirian.
Kepala Bidang Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Polman, Ipda Iwan Rusmana, menjelaskan bahwa Firman menarik dan memaksa korban, sebelum akhirnya mencabuli, mencium, dan membuat korban menangis histeris.
Tangisan korban menarik perhatian warga sekitar, yang segera mendatangi lokasi kejadian. Firman pun segera diamankan, dan warga segera melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian.
Ipda Iwan Rusmana juga menambahkan bahwa pelaku kesehariannya menjual bakso di pasar malam di lingkungan Stadion S Mengga.
Setelah pemeriksaan awal, pelaku mengaku kepada penyidik bahwa ia melakukan perbuatan cabul tersebut untuk memuaskan hawa nafsunya. Sebagai hasilnya, penyidik menetapkan Firman sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang mendukung kasus ini.
Pelaku saat ini terancam hukuman pidana penjara 15 tahun sesuai dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini telah mengejutkan masyarakat setempat dan menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kejahatan seksual. (fhm)



Tinggalkan Balasan