Donggala,Rotari.id – Proyek peningkatan jalan sepanjang 3 kilometer yang menjadi akses utama masyarakat dari Hunian Tetap (Huntap) Lendentovea di Dusun Labuana, Sirenja menuju Labean Balaesang dan Kota Palu melalui Desa Lombonga, Kabupaten Donggala, kembali menjadi perbincangan publik.

Setelah sebelumnya dikritik karena dugaan penggunaan material batu katingan gunung yang dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan, kini proyek tersebut kembali dipertanyakan dari berbagai sisi. Alih-alih menjadi solusi aksesibilitas bagi warga terdampak bencana, proyek tersebut justru menjadi polemik karena diduga sarat penyimpangan teknis dan kurangnya transparansi.

Proyek yang dibiayai dari pinjaman Japan International Cooperation Agency (JICA) senilai Rp34.682.286.000 itu dikerjakan oleh PT Aphasko Utamajaya (PT Passokkorang group) sejak 4 November 2024 dan dijadwalkan rampung pada Agustus 2025, dengan masa kerja selama 240 hari kalender. Proyek ini berada di bawah pengawasan konsultan asal Jepang, Oriental Consultants Global Co. Ltd.

Sebelumnya, proyek ini dikritik karena diduga menggunakan material batu katingan gunung yang dianggap tidak sesuai spesifikasi teknis, yang berpotensi memengaruhi daya tahan struktur jalan. Kini, dugaan baru kembali muncul terkait penggunaan batu pondasi talud yang juga disebut-sebut tidak sesuai ukuran teknis yang ditetapkan dalam kontrak kerja.

Masalah Lingkungan

Kekhawatiran semakin mencuat dengan munculnya sorotan dari kalangan akademisi. Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Tadulako, Dr. Ir. Muh. Nur Sangadji, DEA, menyoroti aspek lingkungan proyek tersebut, khususnya tindakan pembuangan tanah sisa galian ke arah sisi laut.

” Pembuangan tanah ke bibir pantai tanpa perhitungan dampak lingkungan yang matang dapat merusak ekosistem pesisir dan biota laut lokal. Ini tindakan yang mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pembangunan berkelanjutan,” ujar Dr. Sangadji kepada media ini.

Menurutnya, proyek infrastruktur sebesar ini, yang menyentuh kawasan pesisir dan memotong kontur perbukitan, seharusnya wajib AMDAL, bukan hanya UKL-UPL.

” Mungkin bisa di periksa kembali Apalagi ada indikasi dampak signifikan terhadap lingkungan seperti abrasi, pendangkalan pantai, kerusakan vegetasi, dan terganggunya habitat laut,” tambahnya.

Nur Sangadji yang juga selaku dosen Fakultas Pertanian dan juga sosok inspiratif di lingkungan Universitas Tadulako ini menegaskan pentingnya audit terhadap dokumen lingkungan yang menyertai proyek pembangunan akses jalan menuju Huntap Petobo dan Donggala tersebut.

Dirinya menegaskan ,dua kemungkinan besar terkait temuan di lapangan,jika rekomendasi atau pengaturan tentang bahan buangan tidak dicantumkan dalam dokumen UKL-UPL/AMDAL, maka ini menandakan kelalaian dalam penyusunan dokumen lingkungan, termasuk lemahnya kajian dampak pada ekosistem pesisir.

Namun apabila pengelolaan material sudah disebut dalam dokumen, tetapi diabaikan di lapangan, maka itu adalah kelalaian dari pihak pelaksana proyek (pemrakarsa) dalam hal ini kontraktor pelaksana, dan pengawas teknis yang lalai mengontrol implementasinya.

“Dalam kedua skenario tersebut, perlu ada penegakan aturan, apakah melalui sanksi administratif, evaluasi kontrak, atau bahkan langkah hukum. Karena ini menyangkut kerusakan lingkungan yang bisa berlangsung jangka panjang,” tambahnya.

Minim transparansi

Tak hanya itu, proyek ini juga dinilai minim informasi kepada publik dan media. Baik pihak kontraktor maupun konsultan pengawas terkesan tertutup, tidak memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait progres maupun klarifikasi atas berbagai tudingan yang beredar.

Warga setempat mulai mempertanyakan komitmen pelaksana proyek dalam menjalankan pekerjaan sesuai standar dan prinsip transparansi.

”Proyek ini menyangkut kepentingan jangka panjang masyarakat terdampak bencana. Seharusnya dikelola dengan akuntabilitas tinggi. Jangan sampai proyek ini hanya menghabiskan anggaran besar tapi hasilnya mengecewakan dan tidak tahan lama,” ujar Bahrus salah satu warga Desa Lombonga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pelaksana proyek maupun instansi pemerintah daerah terkait perkembangan maupun klarifikasi dugaan ketidaksesuaian teknis tersebut. (JoTelo)