Parigi Moutong, Rotari.id- Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase secara resmi membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Kepegawaian, di Auditorium Kantor Bupati, Senin, 25 Mei 2026.

Kegiatan yang mengusung tema “Menyamakan Persepsi Manajemen Kepegawaian dan Evaluasi Penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Menuju Tata Kelola Aparatur yang Profesional, Adaptif, dan Berintegritas”, diikuti para pimpinan OPD serta pejabat pengelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam sambutannya, Bupati menilai pelaksanaan rapat koordinasi tersebut sangat tepat waktu, terlebih menyangkut pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang jumlahnya cukup besar. Menurutnya, anggaran daerah yang digelontorkan untuk penggajian PPPK sangat besar, namun saat ini distribusi penempatan mereka belum merata di seluruh OPD maupun wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

“Sampai saat ini di meja saya masih ada ratusan surat permohonan pindah tugas dari rekan-rekan PPPK. Alasannya beragam, ada yang berdomisili di Tolai tapi bertugas di Lambunu, ada yang rumahnya di Parigi tapi ditempatkan di Moutong, dan sebaliknya. Hal ini wajar dan harus kita perhatikan, karena penempatan yang jauh dari domisili akan membuat kinerja mereka kurang maksimal,” ungkap Bupati.

Meski demikian, Bupati mengingatkan agar penyesuaian penempatan ini dilakukan dengan perencanaan matang. “Kita harus mengatur sedemikian rupa, jangan sampai wilayah atau OPD yang ditinggalkan menjadi kosong, sementara tempat tujuan justru terjadi penumpukan pegawai. Pengaturan yang baik akan menjamin distribusi merata, tetap memperhatikan domisili dan kebutuhan masing-masing ASN,” tegasnya.

Bupati memerintahkan seluruh pimpinan OPD yang hadir untuk segera melakukan evaluasi mendalam dan menginventarisasi keberadaan PPPK di lingkungan kerjanya masing-masing. Hal ini penting mengingat masih ada ketimpangan kebutuhan tenaga.

“Sebagai contoh, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membutuhkan sekitar 100 tenaga tambahan, karena tenaga honorer yang selama ini bekerja di sana ternyata dinyatakan lulus tes dan ditempatkan di instansi lain. Ketimpangan seperti ini harus segera diselesaikan agar tugas dan fungsi instansi berjalan maksimal,” ungkap Bupati.

“Masalah ini akan dibahas bersama narasumber dalam rapat ini. Kita harus segera cari solusi bersama. Kita ketahui ada wacana pemutusan hubungan kerja atau perumahan PPPK. Pemerintah pusat pun telah menegaskan batas anggaran pegawai maksimal 30 persen dari APBD, sedangkan di Parigi Moutong saat ini porsinya sudah mencapai 58 hingga 59 persen. Ini tentu menjadi beban keuangan daerah yang berat,” jelas Bupati.

Meski demikian, kata Erwin, pihaknya berkomitmen mempertahankan keberadaan PPPK. “Kita khawatir jika PPPK dirumahkan, akan muncul masalah baru seperti pengangguran massal hingga gangguan ketertiban sosial. Insya Allah, dalam rancangan APBD tahun depan kita masih berupaya sanggup menggaji mereka. Tantangannya besar lainnya, kita juga punya banyak visi misi, pembangunan fisik, penanganan banjir, normalisasi sungai, penanggulangan abrasi pantai, hingga perbaikan jalan yang sangat mendesak,” tambahnya.

Sebagai bentuk efisiensi dan pengoptimalan kinerja, Bupati Parigi Moutong memberi perintah tegas untuk melakukan evaluasi kinerja yang ketat terhadap para ASN dan PPPK.

“Kita biayai dan gaji mereka di tengah kondisi keuangan yang sedang melakukan efisiensi. Jika masih ada PPPK atau ASN yang jarang masuk kerja, malas-malasan, atau tidak disiplin, saya perintahkan segera diberhentikan saja. Kita tidak mau memelihara pegawai yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” tegasnya.

Sementara itu, untuk mewujudkan tata kelola modern, Bupati juga menyoroti pemanfaatan Aplikasi SIKELOR (Sistem Kepegawaian Elektronik). Aplikasi ini memfasilitasi urusan kenaikan pangkat hingga kenaikan gaji berkala secara daring. “Ini harus dimaksimalkan. Jika berjalan baik, ASN tidak perlu lagi datang ke kantor BKPSDM untuk urusan administrasi, semua bisa dilakukan secara online. Ini bentuk pelayanan cepat dan mudah,” katanya.

Selain itu, Bupati mengatakan pengawasan kinerja ASN/PPPK juga melibatkan partisipasi masyarakat. Pemkab Parigi Moutong akan memaksimalkan dan memperluas jangkauan layanan pengaduan kinerja ASN. Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan ASN yang bolos kerja, melanggar aturan, atau memberikan pelayanan buruk melalui nomor yang disediakan.

“Evaluasi kinerja tidak cukup hanya dari dalam, tapi kita butuh pandangan dari luar. Aspirasi dan laporan masyarakat adalah cermin kinerja kita. Semua langkah ini kita lakukan agar aparatur kita benar-benar profesional, adaptif, berintegritas, dan hadir memberikan manfaat nyata bagi warga Parigi Moutong,” pungkas Bupati.

Sementara itu, Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid menegaskan kepada para ASN dan PPPK untuk meningkatkan kedisiplinan dan pelayanan prima, taat aturan, dan menciptakan kebersamaan tanpa kecemburuan sosial.

“Saya kembali mengingatkan apa yang selalu saya sampaikan setiap apel pagi, mari kita bekerja dengan rajin dan sungguh-sungguh agar semua cita-cita dan tujuan pemerintahan dapat tercapai. Namun masih ada pegawai yang belum konsisten dalam bersikap dan bekerja sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, saya memohon dan memerintahkan kepada seluruh pimpinan Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan setiap ketentuan dan aturan yang berlaku dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tegas Wabup Parimo.

Menurutnya, pelaksanaan aturan yang ketat memiliki dua tujuan Utama, pertama, untuk membangun rasa kebersamaan yang kokoh di antara seluruh elemen aparatur, dan kedua, guna melakukan pemeriksaan serta verifikasi kehadiran seluruh ASN secara jujur dan transparan. Langkah ini sangat penting demi menjaga suasana kerja yang sehat.

“Ini kita lakukan semata-mata agar tidak timbul kecemburuan sosial di antara rekan-rekan pegawai. Tidak boleh ada satu pihak yang bekerja keras sementara pihak lain berleha-leha namun mendapatkan hak yang sama. Saya minta kepada seluruh kepala dinas, badan, dan kantor agar tetap menyampaikan laporan kehadiran dan kinerja sesuai kesepakatan bersama, apa adanya. Data dan laporan yang benar adalah dasar utama sebelum kita melakukan evaluasi dan mengambil kebijakan lebih lanjut,” tambahnya.

Wabup Parigi Moutong pun menetapkan jadwal tetap pelaksanaan Apel Bersama gabungan seluruh ASN yang wajib dilaksanakan pada tiap tanggal 17 bulan berjalan. Menurutnya, apel bersama itu bukan sekadar rutinitas, melainkan momen penting menyatukan persepsi, menyampaikan informasi strategis, serta menumbuhkan rasa persatuan dan semangat kerjasama di lingkungan pemerintah daerah.

“Apel tanggal 17 ini menjadi agenda wajib dan kegiatan penting yang harus kita laksanakan bersama. Ini momen kita berkumpul, saling mengingatkan, dan memastikan arah kebijakan kita berjalan searah dan serentak,” ujar Wabup.

Wabup Parigi Moutong juga menyoroti aspek pelayanan publik. Ia pun melarang keras setiap aparatur untuk mempersulit masyarakat maupun pihak manapun dalam pengurusan administrasi atau pelayanan apapun yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

“Prinsipnya satu, jangan pernah mempersulit urusan siapa pun dan dalam hal apa pun. Pelayanan kita harus mudah, cepat, dan ramah. Jika di lapangan atau di kantor ditemukan kendala atau hal yang belum dimengerti, jangan diam atau mengambil keputusan sepihak yang merugikan orang lain. Segera berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pimpinan atau atasan langsung. Jangan biarkan kendala kecil menjadi penghambat besar bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kita,” pungkas Wabup Parigi Moutong. (cp)

SUMBER: DISKOMINFO PARIGI MOUTONG.