Majene, Rotari.id – Tahapan kampanye memasuki masa akhir pada Sabtu 10 Februari 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun segera menurunkan alat peraga kampanye, seperti baliho, spanduk, bendera peserta pemilu ,baik partai politik, maupun kandidat calon presiden dan wakil presiden.
Ketua Bawaslu Majene, Sofyan Ali mengatakan, seluruh alat peraga kampanye akan diturunkan selama masa tenang.
“Akan dibersihkan,” ujar Sofyan Ali.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023 berkaitan tentang kampanye, masa tenang Pemilu 2024 jatuh pada 11-13 Februari 2024.
Selama masa tenang itu, peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye, termasuk sosialisasi, dan sebagainya. “Masa tenang mulai besok 11-13 Februari 2024,” kata Sofyan Ali.(hsn)



Tinggalkan Balasan