Palu, Rotari.id- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, M Arif Lamakarate menegaskan kepada seluruh masyarakat Kota Palu untuk menaati aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Palu terkait pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan styrofoam.
“Saat ini Wali Kota Palu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/2591/DLH/2023 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam. Edaran ini akan berlaku ke semua pihak baik di instansi pemerintah maupun masyarakat,” kata M Arif Lamakarate, di dampingi Kasatpol PP, Nathan Pagasongan, di hadapan sejumlah media di Ruang Press Room Kantor Wali Kota Palu, Rabu, 26 Juli 2023.
Dalam surat edaran itu, kata M Arif, ada beberapa point penting yang harus dipatuhi masyarakat diantaranya yakni, setiap orang wajib mengurangi timbunan sampah, khususnya kemasan sekali pakai yang digunakan untuk wadah jual beli. Pengunaan plastik itu wajib dikurangi, karena sifatnya sulit terurai dan mengganggu kesehatan manusia serta mahluk hidup lainya.
“Jadi bagi pedagang, pemilik, pengelola toko modern atau pusat pembelanjaan yang melakukan kegiatan di Kota Palu, dalam melaksanakan kegiatan jual beli untuk tidak menggunakan kemasan plastik sekali pakai sebagai wadah tempat barang bawaan,” jelasnya.
Para pedagang, kata Arif, disarankan menyediakan kantong belanja yang ramah lingkungan dan bisa digunakan kembali atau reusable bag.
“Selain itu bagi masyarakat juga diharapkan membawa kantong belanja sendiri dalam berbelanja, baik di pasar tradisional maupun pusat pembelanjaan modern,” ujarnya.
Kata dia, penggunaan kantong plastik sekali pakai ini juga berlaku di restoran, warung makan, atau pembungkus obat di apotek.
“Pemerintah akan memberikan sanksi administratif yang tertuang dalam Perwali Nomor 40 Tahun 2021, berupa teguran, uang paksa, dan pencabutan izin bagi para pedagang atau pelaku usaha yang kedapatan dengan sengaja melanggar surat edaran tersebut,” tegasnya.
Terkait dengan sanksi administratif, kata Arif, seperti uang paksa yang dimaksud diberikan maksimal Rp 5 juta, dan dananya akan dimasukkan di Badan Pendapatan Daerah.
“Kita berharap masyarakat sadar dan patuh terhadap aturan. Pada prinsipnya kita berharap tidak mengeluarkan sanksi ini, artinya masyarakat sadar atas kesadaran lingkungan. Tetapi apabila sudah ada pelaku usaha ditegur, ada beberapa teguran dilakukan secara bertahap tidak dipenuhi, maka mau tidak mau sanksi uang paksa ini akan dilakukan,” katanya.
Kasatpol PP, Nathan Pagasongan mengatakan, semua akan bergerak baik dari Satgas Adipura, Lurah, RT/RW dan lainnya dalam menyosialisasikan edaran tersebut.
“Berdasarkan Patroli Sat Pol PP, banyak sampah kemasan plastik yang tertumpuk. Ini tentunya dapat menimbulkan banjir dan dampak lainnya. Olehnya itu Pemkot Palu kembali untuk menegaskan bagaimana adanya pengurangan sampah plastik,” ujarnya.
“Kami berharap masyarakat tidak takut akan sanksi, tetapi sebab akibat karena bahannya sampah plastik yang dibuang sembarangan. Akibatnya nanti ini akan berdampak ke kita semua,” pungkasnya.
Menurutnya ,target sosialisasi ini dilakukan hingga akhir Agustus, semua sudah mengetahui surat edaran ini.
“Edaran ini kita sudah sampaikan juga kepada Lurah dan Camat terkait Perwali ini, agar disosialisasikan dengan baik, kami harap semua bisa memahami terkait aturan ini,” ucapnya. (*)



Tinggalkan Balasan