Palu, Rotari.id- Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan mengatakan, saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Pertanian Organik sedang dalam pengkajian di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng.
Hal itu disampaikannya saat ditemui usai Sidang Paripurna yang dilaksanakan DPRD Sulteng di Gedung Bidarawasia, Rabu, 22 Januari 2025. “Raperda itu sudah di Bapemperda dan akan ditindaklanjuti. Setelah itu, kami laksanakan sesuai mekanisme yang ada,” jelasnya.
Kata dia, Raperda itu penting adanya, karena salah satu dari 10 prioritas pembangunan di Sulawesi Tengah. “Setelah kemarin uji public, belum ada pembahasan di Bapemperda, kami ini akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Aristan mengungkapkan, semua anggota legislatif setuju untuk segera menelorkan Raperda ini bagi kemajuan pertanian di Sulawesi Tengah.
“Raperda ini penting. Semua sepakat, semua setuju, bahwa ini secara substansi raperda ini sangat urgen, penting. Makanya ini direspon positif oleh Bapemperda,” kata Aristan. (cp)



Tinggalkan Balasan