Palu, Rotari.id- Ketua Pansus 1 DPRD Sulteng, Alimuddin Pa’ada mengatakan Ranperda Kesejahteraan Lansia penting untuk direalisasikan.

“Ini perda yang sangat penting ya. Utamanya Ranperda Kesejahteraan Lansia ini sudah lama ya, makanya kita harus fokus terhadap Ranperda ini,” kata Alimuddin Pa’ada usai Rapat Pansus 1 dengan pihak Dinkes dan Dinsos Provinsi Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.

Alimuddin mengatakan, menurut World Health Organization (WHO), umur 65 tahun masih bisa dikatakan pemuda, belum lansia.

“Bahkan dua tahun lalu dikatakan WHO, umur 72 tahun masih dikatakan pemuda. Nah inikan berubah-ubah. Tapi saya tidak mengerti juga dari pemerintah kita, Badan Statistik, menilai dari umur 45 tahun dikatakan sudah masuk pra lansia. Malah riset WHO mengatakan pra lansia itu umur 60 tahun,” ungkapnya.

Karena itu, kata Alimuddin, sangat penting penegasan berapa umur seseorang itu bisa dikatakan sebagai lansia.

“Hal itu sangat penting. Karena nanti itu akan erat kaitannya bagaimana kita melakukan pembiayaan terhadap pendampingan seorang lansia, berapa beban biaya yang harus dikeluarkan. Jadi semua itu harus dikelola, termasuk dari segi pendataannya,” kata Alimuddin.

“Karena kalau ini menjadi Pergub, berapa jumlah pendataan lansia yang dilakukan, itu yang akan kita berikan (pembiayaannya),” sambungnya. (cpy)