Palu, Rotari.id- Setelah dilakukan pendampingan oleh Anggota DPRD Palu, Ulfa, A.Ma., Pust., akhirnya CV Bumi Indah Rotan (BIR) membayar tunggakan BPJS Ketenagakerjaan milik Ibu Erni, yang merupakan karyawannya yang telah mengabdi kurang lebih 26 tahun.
Pembayaran itu dilakukan oleh pihak CV BIR pada Jumat, 31 Januari 2025. Ibu Erni, sempat tidak diberikan izin pulang oleh pihak Rumah Sakit Madani Palu karena BPJS Ketenagakerjaannya yang tidak aktif. Ibu Erni yang seharusnya bisa pulang lebih awal setelah menjalani pengobatan di rumah sakit tersebut, terpaksa harus menunggu kurang lebih tiga hari.
Pada Kamis, 30 Januari 2025, Anggota DPRD Palu, Ulfa, A.Ma., Pust., melakukan komunikasi intens dengan pihak RS Madani Palu untuk mengupayakan kepulangan Ibu Erni. Pihak RS Madani Palu akhirnya mengizinkan Ibu Erni pulang, dengan penjamin anaknya, Ningsih. Pihak RS Madani memberikan waktu kepada Ibu Erni hingga Selasa, 4 Februari 2025 untuk membayar tunggakan rumah sakitnya.
Ditemui media ini di RS Madani Palu, Kamis sore, 30 Januari 2025, Ibu Erni yang di dampingi anaknya, Ningsih, mengaku kecewa dengan perlakuan pihak CV BIR. Dirinya tidak menyangka bahwa kejadian ini terulang untuk kedua kali.
“Saya sakit di sini tidak mungkin perusahaan tidak tahu, anak saya juga sudah mengantarkan Surat Rawat Inap saya ke perusahaan. Berarti perusahaan tahu saya di sini,” kata Ibu Erni.
“Yang pasti gaji saya dipotong Rp73 ribu per bulan untuk BPJS Ketenagakerjaan. Saya masuk di sini (RS Madani Palu-red) hari Jumat, (24 Januari 2025), dan saya sudah diizinkan pulang sama rumah sakit itu hari Selasa lalu (28 Januari 2025) tapi pas saya minta keluar tidak diizinkan oleh rumah sakit, karena BPJS Ketenagakerjaan saya tidak aktif,” sambungnya.
Ibu Erni menjelaskan pemotongan gaji yang dilakukan CV BIR sejak 2017. “Setelah saya masuk anggota serikat buruh, baru perusahaan potong gaji, itu 2017 baru ada pemotongan gaji,” ungkap Ibu Erni.
Sementara itu, Ningsih mengatakan, dirinya telah bertemu pihak CV BIR, mempertanyakan keseriusan pihak perusahaan untuk menindaklanjuti permasalahan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan ibunya.
“Perusahaan bilang, tidak usah ditindaklanjut ini masalah, nanti sore saya bayar,” kata Ningsih. “Dua kali saya ke perusahaan, tapi sampai sekarang belum dibayar,” sambungnya.
Saat dikonfirmasi kembali media ini, Sabtu, 1 Februari 2025, Anggota DPRD Palu, Ulfa, A.Ma., Pust., membenarkan bahwa pihak CV BIR telah membayar tunggakan dan denda BPJS Ketenagakerjaan Ibu Erni.
“Kemarin (Jumat, 31 Januari 2025-red) CV BIR sudah bayar tunggakan plus denda BPJS Ketenagakerjaan Ibu Erni,” ungkap Politisi PKS Kota Palu ini.
Ulfa berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari. “Saya minta tolong kepada pihak perusahaan swasta di Kota Palu untuk memperhatikan tunjangan kesehatan karyawannya, sehingga tidak muncul Ibu Erni Ibu Erni lainnya. Kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat, jadi tidak boleh disepelekan,” tegasnya.
“Apalagi dalam kasus Ibu Erni ini, Ibu Erni telah melakukan kewajibannya membayar BPJS Ketenagakerjaan dengan potong gaji tiap bulan dari 2017, namun ternyata pihak perusahaannya yang tidak membayar ke pihak BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai karyawan, Ibu Erni telah melakukan kewajibannya, tapi perusahaan tidak memberikan haknya. Insyaallah kejadian ini tidak terulang lagi,” sambung Anggota DPRD Palu, Ulfa, A.Ma., Pust. (cp)



Tinggalkan Balasan