Palu, Rotari.id – Divisi Advokasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengecam keras dugaan pelecehan yang dialami seorang jurnalis SCTV Palu Syamsuddin Tobone, yang juga merupakan Kepala Biro SCTV Palu oleh seorang Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Tengah. Insiden tersebut bermula saat proses wawancara menggunakan ponsel di lokasi Tugu Nol kilometer, Palu, pada Rabu,(17/7/2024) pagi.
Menurut keterangan yang diterima, jurnalis SCTV Palu sedang melakukan peliputan di wilayah Palu terkait operasi patuh Tinombala yang digelar sejak 15 – 28 Juli 2024 termasuk peningkatan kecelakaan lalu lintas di daerah tersebut. Saat sedang melakukan wawancara dengan Dirlantas Polda Sulteng, Jurnalis SCTV tersebut menggunakan ponsel, namun dengan nada merendahkan Dirlantas Polda Sulteng meminta untuk tidak melanjutkan wawancara karena hanya menggunakan ponsel dengan merek murahan.
“Saya sudah janji mau wawancara dari kemarin lewat asprinya. Akhirnya tadi pagi Pak Dir bersedia jam 08.30 WITA di Tugu O. Setelah apel, saya bertemu beliau untuk memulai wawancara. Saya pakai seragam SCTV, rapi. Setelah salam dan kenalan, saya mau mulai merekam. Dia langsung berkata, ‘Kenapa merekam wawancara pakai HP? Saya tidak mau. Masak wawancara pakai HP, HP merek Cina lagi. Suruh direkturmu belikan HP yang canggih,'” ujar Syamsuddin.
Syamsuddin menjelaskan bahwa ia mencoba memberi tahu Kombes Pol Dodi Darjanto bahwa teknologi saat ini memungkinkan pengambilan gambar yang berkualitas tinggi menggunakan ponsel. Namun, penjelasannya tidak diterima dengan baik.
Dugaan pelecehan terhadap salah satu jurnalis yang melakukan peliputan tersebut memantik reaksi beragam para jurnalis Sulteng, salah satunya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng .
“Saat ini, kerja jurnalistik tidak bisa hanya dilihat dari alat kerja yang digunakan. Jika itu yang dilakukan, sama dengan sebuah pelecahan bagi karya jurnalistik. Bagi kami ini sebuah pelecehan verbal yang perlu ditindaki secara serius,”ujar Divisi Advokasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Mitha Meinansi, SH.
Mitha Meinansi menambahkan bahwa perlakuan tersebut tidak hanya mengganggu, tetapi juga dianggap sebagai pelecehan terhadap profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Divisi Advokasi IJTI Sulteng mendesak pihak kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait insiden ini dan menegaskan pentingnya menghormati dan melindungi kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya.
Pada kesempatan yang sama, IJTI Sulteng juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebebasan pers dan menghargai peran jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Mereka menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan berekspresi dan harus diberikan penanganan yang serius oleh pihak berwenang.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dirlantas Polda Sulteng terkait dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh jurnalis SCTV Palu tersebut. Divisi Advokasi IJTI Sulteng menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan bantuan hukum apabila diperlukan untuk memastikan keadilan bagi jurnalis yang menjadi korban intimidasi tersebut. (JoTelo)



Tinggalkan Balasan