Site icon ROTARI

Wiwik Jumatul Rofiah Usulkan Penambahan Ayat Soal Dukungan Anggaran Sekretariat

HADIR RAPAT- Hj. Wiwik Jumatul Rofiah, S.Ag, MH., (paling kanan) saat menghadiri Rapat Panitia Kerja (Panja) di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulteng, Selasa, 1 Oktober 2024. (FOTO: HUMASDPRDSULTENG)

Palu, Rotari.id- DPRD Sulawesi Tengah menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulteng, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat ini terkait Rancangan Peraturan Tata Tertib (Ranper Tatib) DPRD, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Pada pembahasan Pasal 235 Ranper Tatib DPRD Sulteng, Hj. Wiwik Jumatul Rofiah, S.Ag, MH memberikan tanggapan yang sangat penting terkait dukungan anggaran.

Politisi PKS Sulteng ini menyarankan agar dalam pasal ini ditambahkan 1 ayat yang mengatur tentang dukungan anggaran atau biaya dari Sekretariat DPRD.

“Ini untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan tugas anggota DPRD secara lebih efisien,” kata Wiwik.

Usulan ini, kata dia, ditujukan agar alokasi anggaran dapat lebih jelas dan transparan dalam mendukung seluruh kegiatan kelembagaan.

Sementara itu, terkait Pasal 192 ayat 1 Ranper Tatib DPRD Sulteng mengenai penetapan waktu kerja anggota DPRD, disepakati bahwa jadwal kerja akan diatur lebih spesifik dalam tata tertib. Hal ini guna memastikan bahwa seluruh anggota dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dan terukur. Penyesuaian jadwal ini akan mempertimbangkan kebutuhan rapat komisi, fraksi, hingga kunjungan kerja.

Sementara itu, pada Pasal 246, Anggota DPRD Sulteng, Muhammad Safri, S.Pd.i, M.Si menyampaikan agar pada saat menyanyikan lagu “Indonesia Raya”, ditambahkan lagu khas perjuangan daerah. Menurutnya, usulan ini bertujuan untuk menanamkan semangat kebangsaan sekaligus menghormati nilai-nilai perjuangan lokal yang berperan penting dalam sejarah dan budaya daerah Sulawesi Tengah.

Seluruh usulan dan diskusi yang berlangsung dalam rapat ini akan dirangkum dalam draf final Tata Tertib DPRD, yang akan dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui dan disahkan. (cp)

Exit mobile version