Palu, Rotari.id- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers terkait meninggalnya Bayu Adhityawan di Rutan Polresta Palu, Senin malam, 30 September 2024.

Konferensi pers yang dilaksanakan di Mabes Polda Sulteng ini dihadiri langsung oleh Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, di dampingi Kabidpropam Polda Sulteng, Kombes Pol Rama Samtama Putra, Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Parojohan Simanjuntak, Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, dan Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan bahwa pihaknya memiliki semangat yang sama dengan pihak keluarga Bayu Adhityawan, pihak Komisi III DPR RI, dan masyarakat pada umumnya.

“Yakni dapat mengungkap kasus ini secara transparan, secara terbuka, terang benderang, baik dalam penanganan kasus pokoknya, maupun dalam penanganan meninggalnya almarhum Bayu Adhityawan di RS Bhayangkara Sulteng pada 13 September 2024,” kata Kapolda Sulteng.

Saat ini, kata Kapolda Sulteng, pihaknya mengambil alih kasus Bayu Adhityawan dari Polresta Palu. “Pasca kami mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Jumat, 27 September 2024, kami Polda Sulteng telah mengambil alih penanganan perkara ini yang sebelumnya ditangani Polresta Palu,” kata Irjen Pol Agus Nugroho.

“Dan selanjutnya, sebagai bentuk komitmen kami, keseriusan kami, Polda Sulteng telah membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari tim penyidik di jajaran Dirreskrimum dan tim Penyidik dari Paminal, serta tim pemeriksa dari jajaran Dirpropam Polda Sulteng,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu untuk penguatan dan percepatan dalam pengungkapan perkara meninggalnya Bayu Adhityawan. Dia mengungkapkan, ada sejumlah tugas yang akan dilakukan tim gabungan tersebut.

“Tim pertama, kami menugaskan untuk mendalami, apakah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Palu sejak menerima Laporan Polisi tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan ke tahap pemberkasan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

“Pendalaman yang dilakukan terkait dengan pemenuhan syarat formil, pemenuhan syarat materil, dan penerapan kode etik profesi Polri dalam rangka penghormatan prinsip-pronsip Hak Asasi Manusia, yang salah satunya diimplementasikan dalam asas praduga tak bersalah, presumption of innocent,” sambungnya.

Tim Kedua yakni Tim Pemeriksa dari jajaran Dirpropam Polda Sulteng, kata Kapolda Sulteng, ditugaskan untuk mendalami dan mengungkap, apakah dalam proses penanganan perkara almarhum Bayu Adhityawan ada perlakuan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Baik yang dilakukan oleh petugas, ataupun yang dilakukan oleh sesama tahanan di Rutan Polresta Palu, sejak almarhum Bayu Adhityawan ditahan di Rutan Polresta Palu sampai dengan almarhum meninggal dunia di RS Bhayangkara,” jelasnya. (cp)