Palu, Rotari.id- Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025 pada salah satu hotel di Kota Palu, Selasa, 6 Agustus 2024.
Rapat tersebut dibuka oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Huisman Brant Toripalu, SH dan dihadiri beberapa Anggota DPRD lainnya, yakni Sony Tanra, ST, Dr. Alimuddin Paada, Wiwik Jumatul Rofiah, S.Ag beserta jajaran OPD terkait.
Waket Bapemperda DPRD Sulteng, Huisman Brant Toripalu menungkapkan, ada 9 Raperda yang rencananya akan dibentuk menjadi Perda pada 2025, yakni Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya, Raperda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Raperda Sistem Pertanian Organik, Raperda Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah, Raperda Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Raperda Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya, dan Raperda Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2030
Sembilan Raperda ini tentunya akan kita bahas secara mendalam bersama OPD terkait, tenaga ahli, sehingga subtansi dan muatan dari Ranperda ini bisa bermanfaat untuk ke depannya, kata Huisman.
Kata dia, Raperda belum tentu bisa menjadi Perda dikarenakan banyak faktor, diantaranya karena bertentangan dengan Undang-undang atau aturan diatasnya, masalah kewenangan, masalah judul atau belum adanya peraturan pemerintah.
Sementara itu, narasumber yang juga Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Sulteng, Salam Lamangkau, SH mengatakan, tahapan Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, tahapan penyusunan, tahapan pembahasan, tahapan pengesahan atau penetapan,tahapan
pengundangan, dan tahapan penyebarluasan. (cp)
Tinggalkan Balasan