Site icon ROTARI

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Disetujui Menjadi Perda

LAPORAN- Jubir Pansus, Sri Indraningsih Lalusu, MBA., saat menyampaikan laporan hasil kerja terkait rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan Raperda menjadi perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. (FOTO: HUMASDPRDSULTENG)

Palu, Rotari.id- Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kelima terkait Pembahasan/Penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Permintaan Persetujuan dan Pendapat Akhir Kepala Daerah digelar DPRD Sulteng, Selasa, 25 Juni 2024.

Pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim, Panitia Khusus (Pansus) diberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil kerja pansus terkait rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan Raperda menjadi perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Jubir Pansus, Dra.Hj.Sri Indraningsih Lalusu, MBA.,menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dengan Sisa Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2023 sebesar Rp290.945.332.497,33, yang dimana akan dimasukkan sebagai penerimaan pembiayaan pada Tahun Anggaran 2024 dengan rincian penerimaan masing-masing pos akan menjadi sumber penerimaan pembiayaan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, kata Sri Lalusu.

Arus Abdul Karim Juga menyampaikan bahwa berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 194 Ayat (2) dan (3) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Hal tersebut dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir, kata Arus Abdul Karim.

Selanjutnya, sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 195 Ayat (1) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Rancangan Perda Provinsi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari.

Terhitung tanggal persetujuan rancangan Perda Provinsi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur, kata Arus Abdul Karim. (cp)

Exit mobile version