Palu, Rotari.id- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sulteng, Drs Irvan Aryanto, menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)Kepemudaan dan Keolahragaan yang akan dibentuk oleh DPRD Sulteng agak melenceng dari Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 10 Tahun 2022 yang menyangkut peran KONI dan peran pemerintah.
“Jangan sampai Raperda Keolahragaan dan Kepemudaan ini melenceng dari payung hukumnya,” kata Irvan Aryanto pada acara Uji Publik Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan yang digelar Komisi IV DPRD Sulteng di Swiss-Bell Hotel, Senin, 20 Mei 2024.
Sementara itu, Sekretaris Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng Dr.I Nyoman Slamet, mengatakan, uji publik ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para peserta agar Raperda ini nantinya dapat memberikan manfaat bagi semua pihak terkait.
“Yang jelasnya, kita membuat raperda tersebut bertujuan sebagai payung hukum untuk kepentingan kegiatan olahraga di daerah kita, agar semuanya bisa ditata dan diatur dengan baik, baik itu menyangkut masalah prestasi, menyangkut masalah kewenangan, juga termasuk kesejahteraan yang bisa diberikan kepada para atlet, hal itu yang terpenting,” kata Nyoman Slamet.
Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng, Dr.I Nyoman Slamet, dan dihadiri beberapa Anggota Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng lainnya, yakni Moh.Hidayat Pakamundi dan Ibrahim A.Hafid.
Beberapa organisasi kepemudaan dan keolahragaan juga hadir dalam acara ini, diantaranya KONI, IGORNAS, KORMI, BAPOMI, SMANOR Tadulako Palu, dan IMI Sulteng. (cp)
