Palu, Rotari.id- Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Parojahan Simanjuntak mengatakan, proses ekshumasi terhadap almarhum Bayu Adhityawan yang meninggal saat menjalani penahanan di Rutan Polresta Palu akan dilakukan oleh tim dokter independen.
“Untuk ekshumasi, kami sudah komunikasi dengan Tim Dokter Biddokes Polda Sulteng, kita akan mencari tim dokter independen. Kita juga akan mengikutsertakan pihak keluarga korban, dan itu pasti. Mudah-mudahan kita mendapat petunjuk, bagaimana kondisi korban (almarhum Bayu Adhityawan) yang sebenarnya,” kata Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Parojahan Simanjuntak saat konferensi pers di Mabes Polda Sulteng, Senin malam, 30 September 2024.
Untuk waktunya, kata Dirreskrimum Polda Sulteng, pihaknya akan komunikasikan dengan keluarga korban. “Insyaallah paling lama Jumat, minggu ini. Karena jika terlalu lama, tentunya tim forensik akan kesulitan untuk mendapatkan fakta-fakta sebenarnya, makanya dipercepat,” jelasnya.
Selain itu, kata Kombes Pol Parojahan, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan personel jaga tahanan di Rutan Polresta Palu, yakni Bripda JH dan Bripda M, akan dikenakan pasal 354 subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Dimana dalam pasal ini, perbuatan tersebut diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun apabila terbukti. Tentunya ini akan menjadi komitmen kami, bahwa hasil investigasi ini tentunya akan kita tindaklanjuti sesuai dengan fakta fakta yang terjadi,” tegasnya. (cp)
Tinggalkan Balasan