Palu, Rotari.id- Ridwan Hadi Sugijo, melalui Tim hukumnya Kevin, SH angkat bicara terkait polemik kepemilikan Prince John Dive Resort (PJDR), Selasa, 1 Oktober 2024.

Ditemui pada salah satu restoran di Kota Palu, Ridwan Hadi Sugijo mengatakan, yang harus diketahui masyarakat bahwa Prince John Dive Resort (PJDR) adalah milik PT Khatulistiwa Sulawesi.

“Perlu saya tegaskan, Prince John Dive Resort bukanlah milik pribadi/perorangan, melainkan milik perseroan/perusahaan yakni PT Khatulistiwa Sulawesi. Dan kedudukan saya dalam perusahaan itu sebagai General Manager (GM) sebagaimana Surat Keputusan tertanggal tanggal 1 Maret 2022 yang ditandatangani dan disetujui oleh Komisaris PT. KHATULISTIWA SULAWESI. Maka dari itu segala hak dan kewajiban saya sebagai GM PT Khatulistiwa Sulawesi masih melekat,” kata Ridwan Hadi Sugijo.

Sementara itu, Kevin, SH mengatakan, tuduhan terhadap Ridwan Hadi Sugijo, yang dikatakan hanya sebagai penjaga PJDR tidaklah benar. “Selain SK tersebut, Ridwan Hadi Sugijo juga menerima Surat Kuasa Khusus dari Komisaris PT Khatulistiwa Sulawesi yakni John David Meroniak sebagai GM PT Khatulistiwa Sulawesi dan mengelola manajemen PJDR. Sehingga dalam hal ini, Pak Ridwan Hadi Sugijo layak bertindak di dalam maupun luar Pengadilan,” kata Kevin.

Kevin menegaskan, sejak awal, PJDR adalah milik PT Khatulistiwa Sulawesi. “Jadi ketika ada orang lain yang mengklaim kepemilikan PJDR secara pribadi, saya rasa kurang pas,” kata Kevin.

Kevin menjelaskan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Khatulistiwa Sulawesi terakhir tahun 2007 sebagaimana ditegaskan dalam berita acara RUPS tahun 2016. Mengacu pada RUPS terakhir itu, kata Kevin, saham di PT Khatulistiwa Sulawesi dimiliki dua orang, yakni John David Meroniak dan Ibu Cecilia Maureen Meroniak

“Dalam RUPS terakhir itu, tidak tercantum Peter Meroniak sebagai pemilik saham. Ibu Cecilia Maureen Meroniak yang merupakan Ibu dari John David Meroniak meninggal dunia, Otoritas Perseroan beralih kepada John David Meroniak sebagai Komisaris sesuai ketentuan dalam Akta. Makanya, SK teruntuk Ridwan Hadi Sugijo sebagai GM PT Khatulistiwa Sulawesi itu adalah sah dan mengikat sebab langsung dikeluarkan oleh John David Meroniak,” jelasnya.

“Sebagai penggerak atau frontline dari PT Khatulistiwa Sulawesi ini adalah Pak Ridwan Hadi Sugijo karena bertindak sebagai General Manager,” jelasnya.

Kevin pun sangat menyayangkan jika ada pribadi atau seseorang di luar atau tidak terkait dengan PT Khatulistiwa Sulawesi ingin mengklaim kepemilikan PJDR. “Mereka tidak memiliki landasan hukum, karena tidak terkait dengan perusahaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Peter Meroniak, mengklaim secara pribadi kepemilikan atas PJDR. Peter Meroniak berencana menggandeng Dive Center dari Jakarta berinvestasi dalam pengelolaan PJDR. Peter Meroniak pun meminta Ridwan Hadi Sugijo untuk meninggalkan PJDR dan menyerahkan pengelolaannya. Peter secara pribadi telah mengeluarkan surat perintah agar Ridwan mengosongkan area tersebut paling lambat 27 September 2024.

Namun dalam hal ini tegas General manager PT. KHATULISTIWA SULAWESI tidak berkewajiban untuk menanggapi dan menjawab surat perintah tersebut karena dianggap tidak berkepentingan dengan pihak perusahaan