Mamuju,Rotari.id- Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Barat menahan tiga tersangka kasus dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Perbuatan tersangka diduga merugikan uang negara mencapai Rp322.660.800,00.

Proyek berada di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju ini dikerjakan oleh PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar.

Kasubdit III Tipikor, AKBP Hengky Kristanto Abadi melalui Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan menyampaikan ketiga tersangka yang ditahan yakni AES (56) ASN, DNTA (35) ASN dan AT (44) ASN.

Ketiganya ditahan di Markas Polda Sulbar. Ia dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut AKBP Hengky Kristanto Abadi penahanan tersebut tindak lanjut perkembangan kasus penyimpangan pekerjaan PLTS. Dasar penahanan kepada tiga tersangka adalah Laporan Polisi Nomor: LP/A/26/II/2022/SPKT.Ditkrimsus/Polda Sulbar tanggal 15 Februari 2022. (hsn)