Site icon ROTARI

Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana PDP Honda Balindo Lamban, PH akan Lapor ke Kapolda dan Bidpropam

Kevin Aditya, SH

Palu, Rotari.id- Pengacara Hukum (PH) pelapor/korban tindak pidana Pelindungan Data Pribadi, Kevin Aditya, SH menilai penanganan kasus dugaan tindak pidana Undang Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) terhadap PT. Honda Balindo Manunggal Bersama (Honda Balindo Palu) di Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng berjalan lamban.

“Pasca Laporan Pengaduan kami diterima pada 13 Oktober 2025, sampai saat ini masih menunggu disposisi dari pimpinan Ditressiber Polda Sulteng. Terhitung kurang lebih sudah masuk minggu ke dua kami menunggu. Selama disposisi itu belum turun dari pimpinan Ditressiber Polda Sulteng maka penyelidikan terhadap kasus ini belum bisa berjalan,” ungkap Kevin.

Kevin menjelaskan, pada bagian konsideran Perkapolri No.6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana jelas dikatakan bahwa Kepolisian harus melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya terhadap kasus tindak pidana secara professional, transparan, dan akuntabel.

“Bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang di bidang penyidikan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan ini harus dilaksanakan secara professional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan,” ungkap Kevin.

Kata dia, lamanya proses disposisi oleh Pimpinan Ditressiber Polda Sulteng ini berbanding terbalik dengan Perkapolri No.6/2019 tersebut, di mana minim sikap profesional, transparan, dan akuntabel dalam penanganan laporan masyarakat. Perkapolri No.6/2019 ini seharusnya menjadi salah satu pedoman Ditressiber Polda Sulteng untuk mewujudkan supremasi hukum.

“Sehingga kami Tim Kuasa Hukum Korban PDP akan melayangkan surat Permohonan Disposisi kepada Pimpinan Ditressiber yang kami tembuskan pula kepada Kapolda Sulteng, Irwasda, Bidpropam, dan Ombudsman Perwakilan Sulteng,” kata Kevin.

Sebelumnya, PT. Honda Balindo Manunggal Bersama (Honda Balindo Palu) dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Senin, 13 Oktober 2025.

“Kami Tim Kuasa Hukum bersama-sama dengan korban tindak pidana PDP telah melaporkan kejadian yang menimpa klien kami ke Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah sebagaimana Laporan/Pengaduan Nomor STPL/411/X/RES.2.5./2025/Ditressiber,” ungkap Kuasa Hukum Pelapor, Kevin Aditya, SH kepada media ini, Rabu, 15 Oktober 2025.

Kevin mengungkapkan, pihaknya juga telah menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan informasi para pihak yang kemungkinan besar terlibat dalam kasus ini.

“Bukti dokumen telah kami serahkan, termasuk para pihak yang terlibat akan ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku tanpa terkecuali, sehubungan dengan bocornya data pribadi milik klien kami secara melawan hukum dan tanpa hak, sebagaimana termuat dalam Pasal 65 ayat (2) jo Pasal 67 UU No.27 tahun 2022 tentang PDP,” ungkap Kevin.

Fatalnya lagi, kata Kevin, data pribadi berupa transaksi perbankan tersebut telah dijadikan alat bukti di persidangan. “Dan yang lebih fatalnya lagi, data tersebut pernah dijadikan bukti di persidangan,” ungkap Kevin. (cp)

Exit mobile version