Site icon ROTARI

Penolakan Pokir oleh OPD Dinilai Hanya Berdasar Suka atau Tidak Suka

BERI PENDAPAT- Anggota Banggar DPRD Sulteng menyampaikan pendapatnya pada rapat pembahasan RAPBD Tahun 2024, di ruang sidang utama DPRD, Selasa (14/11). (FOTO: media.alkhairaat.id/Rifay)

Palu, Rotari.id- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak mau mengakomodir pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang dialokasikan di OPD.

Sementara, pokir dalam bentuk bantuan kepada masyarakat tersebut sudah ter-input dan tidak tertolak oleh Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kemendagri.

Hal ini dialami beberapa anggota DPRD Sulteng, seperti Wakil Ketua III, Muharram Nurdin dan Ketua Komisi II, Yus Mangun. Pokir yang dialokasikan ditolak oleh OPD yang bersangkutan dengan alasan tidak dibolehkan oleh KPK.

“Kita sudah menginput di SIPD, tapi OPD-nya katakan tidak bisa,” ungkap Muharram Nurdin, saat memimpin rapat pembahasan RAPBD Tahun 2024 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulteng, di ruang sidang utama DPRD, Selasa, 14 November 2023.

Anggota Banggar DPRD Sulteng, Sony Tandra, menilai, diterima atau tidaknya pokir tersebut hanya berdasarkan perasaan, suka atau tidak suka dari OPD kepada anggota dewan.

“Oleh karena itu menurut saya mari kita membahas baik-baik karena karena untuk mengurus negara ini, kita pakai aturan bukan pakai perasaan, suka atau tidak suka. Jadi informasi yang saya dapat seperti itu. Ada OPD yang menolak pokir anggota DPRD tanpa ada dasarnya,” ungkapnya.

Anggota Banggar lainnya, Suryanto juga mempertanyakan apakah SIPD mengikut dinas, atau dinas yang mengikut SIPD.

“Jadi tolong disepakati dulu, negara atau dinas. Kalau memang di SIPD tertolak, ya kita pasti terima. Ini lucu, SIPD sudah terima tapi dinas lagi beralasan bukan kewenangannya,” kesal Suryanto.

Ia berharap, ke depan jika ada usulan pokir yang sudah terinput di SIPD, maka dinas harus menyesuaikan. (*)

Exit mobile version