Palu, Rotari.id- Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Asmir Julianto, mengungkapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil.
“Pendampingan hukum ini gratis, tidak dipungut biaya,” ucap Asmir saat puncak kegiatan On Boarding UMKM/IKM Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) Tahun 2023 di Palu, Jumat, 9 Juni 2023.
Dia menjelaskan layanan bantuan dan pendampingan hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah meliputi; penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum, dan pendampingan di luar hukum.
Asmir menyebut untuk memperoleh Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum, para pelaku UMKM/IKM harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu; mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah, memiliki nomor induk usaha, dan menyerahkan dokumen yang berkenan dengan perkara.
Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulteng, I Nyoman Sukamayasa, memaparkan landasan hukum dalam membangun kemitraan bagi pelaku usaha.
Ia menerangkan kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.
“Tanpa kemitraan dalam melakukan usaha hasilnya nol. Itu merupakan salah satu komponen yang penting dalam melakukan usaha,” ujar Nyoman.
Ia juga menjelaskan, kemitraan dapat dilaksanakan dengan beberapa pola, yaitu; inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, dan bentuk-bentuk kemitraan lain, seperti bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourching). (*)
