Site icon ROTARI

Pansus I DPRD Sulteng Genjot Pembahasan Raperda Jasling

RAPAT- Panitia Khusus ( Pansus) I DPRD Sulteng saat menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Jasa Lingkungan (Jasling), Kamis 14 September 2023 di ruang sidang utama DPRD Sulteng. (FOTO: HUMASDPRDSULTENG)

Palu, Rotari.id- Panitia Khusus ( Pansus) I DPRD Sulteng kembali menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Jasa Lingkungan (Jasling), Kamis 14 September 2023 di ruang sidang utama DPRD Sulteng.

Rapat dipimpin Ketua Pansus I, Sony Tandra. Anggota Pansus yang ikut masing-masing Sriatun dan Rosmini A Batalipu.

Tenaga Ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, Salam Lamang Kauna, instansi terkait dan pejabat dari Biro Hukum Pemprov Sulteng ikut dalam pembahasan itu.

Pansus dalam rapat ini meminta penjelasan beberapa pasal dalan Ranperda tersebut, antara lain, pasal 23 (1) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup ( PJLH) berasal di luar Kawasan hutan atau lahan setiap orang.

Kemudian juga membahas Pasal 26 ayat (1) soal nilai jasa lingkungan hidup dihitung berdasarkan valuasi ekonomi.

Tenaga Ahli Bapemperda, Salam kemudian menjelaskan satu persatu beberapa pertanyaan yang diajukan baik dari ketua Pansus, anggota maupun dari OPD terkait.

Pembahasan Raperda dengan 8 BAB, 50 pasal dan 117 ayat ini berlangsung cukup alot. Beberapa usulan dari forum yang mengemuka antara lain soal perlunya Peraturan Gubernur ( Pergub) untuk membreak down Raperda tersebut jika sudah disahkan.

Karena terdapat lima masalah yang harus ditindaklanjuti dengan Pergub dan agar Raperda ini efektif diberi range waktu satu tahun sudah harus terealisir.

Akhirnya rapat menyetujui Raperda tersebut dan hasil perbaikan secara teknis diserahkan ke tenaga ahli Raperda. (*)

Exit mobile version