Site icon ROTARI

LSM Lokal Kritik Penggunaan Batu Katingan di Proyek Garapan PT Aphasko Utamajaya

Proyek pembangunan akses utama menuju Hunian Tetap (Huntap) Petobo dan Huntap Donggala di Desa Lombonga, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala. (Foto : Jack).

Donggala,Rotari.id – Proyek pembangunan akses utama menuju Hunian Tetap (Huntap) Petobo dan Huntap Donggala kembali mendapat sorotan, kali ini dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Aphasko Utamajaya dan diawasi oleh konsultan Oriental Consultants Global Co. Ltd tersebut diduga menggunakan batu katingan gunung dan dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Dugaan pelanggaran mencuat seiring ditemukannya penggunaan batu katingan gunung yang diambil langsung dari sekitar lokasi proyek di Desa Lombonga, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala. Batu tersebut digunakan sebagai material pondasi talud, salah satu elemen utama dalam pembangunan akses jalan menuju kawasan Huntap.

Proyek yang bernilai Rp34.682.286.000 dan didanai oleh pinjaman luar negeri Japan International Cooperation Agency (JICA) itu tengah dalam tahap konstruksi di Desa Lombonga, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala. Namun, penggunaan material lokal berupa batu katingan gunung yang diambil langsung dari area sekitar proyek tanpa izin tambang yang sah memicu kekhawatiran berbagai pihak.

Salah satu LSM lokal, Forum Transparansi Pembangunan Sulawesi Tengah (FTP Sulteng), menyebutkan bahwa tindakan tersebut bisa masuk kategori pelanggaran hukum dan berpotensi merugikan negara.

“Kami menduga kuat bahwa material batu katingan gunung yang digunakan tidak memiliki izin tambang resmi. Ini jelas melanggar aturan dan dapat merusak lingkungan,” ujar Ketua FTP Sulteng, Rahmat Alamsyah, dalam keterangannya kepada media ini Kamis,(8/5/2025).

Selain menyoal legalitas, LSM juga menyoroti kualitas material yang tidak teruji sesuai standar teknis proyek nasional. Mereka meminta agar pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap sumber material, metode pelaksanaan proyek, serta kinerja pengawasan yang dilakukan oleh konsultan.

“Proyek ini dibiayai dengan dana internasional, dan seharusnya menjadi contoh transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi. Kalau sudah ada dugaan pelanggaran seperti ini, harus segera ditindak sebelum menimbulkan kerugian lebih besar,” tambah Rahmat.

Sementara itu terpisah, pemerhati lingkungan Sulteng, Salahudin,Dg,are, dimintai tanggapannya mengungkapkan keprihatinannya. Menurutnya, jika benar adanya penggunaan material yang diambil dari lokasi proyek tanpa izin tambang, bisa menyebabkan kerusakan ekosistem dan berisiko tinggi terhadap keselamatan konstruksi.

“Tidak harus seperti itu pak,jika benar di lokasi adanya aktivitas begitu. Selain aspek hukum, kita juga perlu mempertimbangkan dampak jangka panjangnya terhadap lingkungan. Batu katingan gunung, meskipun tampak kuat, belum tentu memenuhi spesifikasi teknis untuk konstruksi yang tahan terhadap bencana alam seperti gempa atau longsor,” katanya.

Ia juga menambahkan, pembangunan infrastruktur di daerah rawan bencana, seperti Donggala, harus mematuhi standar ketat untuk memastikan keselamatan warga. Kalau ada dugaan pelanggaran seperti ini, perlu segera diselidiki dan diperbaiki.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak PT Aphasko Utamajaya hanya membaca pesan tanpa memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Hingga berita ini dirilis, pihak PT Aphasko Utamajaya maupun konsultan pengawas Oriental Consultants Global Co. Ltd belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.

Pembangunan akses menuju Huntap Petobo dan Huntap Donggala merupakan bagian dari program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana 2018 di Sulawesi Tengah. Proyek ini diharapkan menjadi tulang punggung bagi mobilitas warga di kawasan relokasi dan pemulihan ekonomi setempat. (JoTelo)

 

 

Exit mobile version