Site icon ROTARI

KUA-PPAS Tahun 2025 Ditetapkan

Palu, Rotari.id- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025 dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sulteng, Senin, 15 Juli 2024.

Rapat ini dipimpin Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, SH, CN dan dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya serta Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Novalina, MM mewakili Gubernur.

Zalzulmidah A. Djanggola dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa ketentuan pasal 90 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan Kesepakatan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD. KUA dan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.

Sementara itu, Sekprov Sulteng, Novalina menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Sulteng yang telah menyusun dan membahas KUA dan PPAS Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025.

Kata dia, melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen Rencana Pembangunan tersebut semoga dapat dilanjutkan dan dapat segera diaplikasikan sebagai Pedoman bagi OPD lingkup Pemda Sulteng, dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran yang nantinya akan dikonsolidasikan ke dalam rancangan APBD Tahun 2025.

Dengan ditanda tangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 maka Eksekutif dan Legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah, kata Novalina. (cp)

 

Exit mobile version