Polman, Rotari.id- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Polewali Mandar secara resmi telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar pada Pemilihan Umum 2024 yakni 429 orang. Penetapan ini dilakukan pada Sabtu, 19 Agustus 2023.
Ketua KPUD Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto, menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan jadwal tahapan Pemilu 2024 yang mengamanatkan penentuan DCS anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar dari 14 partai politik yang menjadi peserta dalam Pemilu tersebut.
“Setelah melalui tahapan pendaftaran dokumen persyaratan partai politik dan pengajuan perbaikan dokumen Bacaleg, hanya 429 DCS anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar yang memenuhi persyaratan,” ujarnya kepada media pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Rudianto juga menjelaskan bahwa dari 15 partai politik yang mengajukan 551 dokumen Bacaleg, hanya 122 yang memenuhi persyaratan. Setelah dilakukan verifikasi administrasi dokumen Bacaleg melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum RI, terungkap bahwa 122 dokumen persyaratan Bacaleg partai politik lainnya tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif.
“Dokumen persyaratan Bacaleg yang diverifikasi meliputi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E), ijazah pendidikan, surat keterangan bebas narkoba, serta surat keterangan tidak pernah atau pernah dihukum dengan ancaman hukuman di atas lima tahun oleh pengadilan negeri,” jelasnya.
Rudianto juga menyampaikan bahwa DCS telah diumumkan kepada masyarakat melalui media massa mulai 19 hingga 23 Agustus 2023, dan meminta tanggapan dari publik hingga 28 Agustus 2023. Dalam masa tanggapan ini, KPUD Kabupaten Polewali Mandar akan melakukan pengecekan terhadap kebenaran setiap tanggapan yang masuk.
Sebanyak 14 partai politik dinyatakan memenuhi persyaratan, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang. Semua partai politik ini telah memenuhi persyaratan dokumen Bacaleg.(fhm)
