Palu, Rotari.id- Kabidpropam Polda Sulteng, Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, jika ditemukan pelanggaran atas peristiwa meninggalnya Bayu Adhityawan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Palu, tentu pihaknya segera melakukan tindakan tegas terhadap personel tersebut.

Hal itu diungkapkan Kombes Pol Rama Samtama Putra saat konferensi pers di Mabes Polda Sulteng, Senin malam, 30 September 2024. “Jajaran Dirpropam Polda Sulteng telah melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap kasus meninggalnya Bayu Adhityawan, dengan mengumpulkan dan mencari fakta-fakta untuk dua tujuan,” kata Kombes Pol Rama Samtama.

Pertama, kata Kombes Pol Rama Samtama, pihaknya melakukan audit investigasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit PPA Reskrim Polresta Palu terhadap penanganan perkara LP Nomor B44/VI/2024/SPKT/Polresta Palu tertanggal 22 Juni 2024 atas nama Pelapor AF, istri dari almarhum Bayu Adhityawan.

“Untuk audit investigasi ini masih berjalan. Kedua, melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penyelidikan mendalam, apakah ada potensi terjadinya kelalaian atau pelanggaran prosedur jaga tahanan. Sekaligus apakah ada dugaan penganiayaan atau kekerasan, sehingga menyebabkan almarhum Bayu Adhityawan meninggal dunia selama proses penahanan di Rutan Polresta Palu,” ungkapnya.

Kombes Pol Rama Samtama mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 26 saksi. “Yang terdiri dari petugas jaga tahanan 9 orang, tahanan sekitar 10 orang, pegawai RS Bhayangkara 5 orang, termasuk dokter dan Pawas serta Penyidik Sat Reskrim Polresta Palu yang menangani kasus ini,” ungkapnya.

Kabidpropam Polda Sulteng mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan penyitaan bukti rekaman cctv dalam bentuk DVR, untuk dilakukan pemeriksaan. “DVR saat ini sedang berproses, diambil atau diangkat datanya, visualnya oleh Labfor Mabes Polri di Jakarta,” ungkapnya.

Kabidpropam Polda Sulteng mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi yang dilakukan pihaknya terhadap 26 saksi dimaksud, diperoleh sejumlah fakta-fakta.

“Pertama, telah terjadi dugaan pelanggaran, kelalaian dalam prosedur jaga tahanan yang dilakukan oleh 6 petugas jaga tahanan, 2 Pawas, dan 1 Penyidik. Ini berkaitan dengan Perkap (Peraturan Kapolri) yang mengatur tentang perawatan tahanan dan juga dikonstruksikan dalam Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 07/2022 tentang kode etik profesi Polri,” kata Kabidpropam Polda Sulteng.

Kedua, kata Kabidpropam Polda Sulteng, dari pemeriksaan itu juga, patut diduga telah terjadi peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh petugas jaga atas nama Bripda JH dan dibantu oleh Bripda M terhadap almarhum Bayu Adhityawan, yang terjadi di tanggal 12 September 2024, jam 02.00 dini hari. Tanggal 13 September 2024, Bayu Adhityawan meninggal dunia di RS Bhayangkara,” kata Kabidpropam Polda Sulteng.

Dia menegaskan, terhadap dua anggota atau personel dimaksud, yakni Bripda JH dan Bripda M, sudah dilakukan pengamanan. “Keduanya ditaruh di Subdiprovost Ditpropam Polda Sulteng,” jelasnya.

Kabidpropam Polda Sulteng, Kombes Pol Rama Samtama Putra menambahkan, bahwa pihaknya bersinergi dengan Dirreskrimum Polda Sulteng, untuk fokus pada investigasi menyeluruh dalam rangka menentukan penyebab kematian almarhum Bayu Adhityawan.

“Sama sama kita ketahui dan sepakati bahwa proses ekshumasi yang akan dilaksanakan dan dikoordinasikan, baik dengan pihak keluarga almarhum Bayu Adhityawan maupun pengacara,” jelasnya. (cp)