Site icon ROTARI

Kasatpol PP Kota Palu Resmi Dilantik Sebagai Pejabat PPNS

DIAMBIL SUMPAH- Kasatpol PP Kota Palu, Nathan Pagasongan saat diambil sumpahnya atas jabatan baru sebagai Pejabat PPNS

Palu, Rotari.id- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu, Nathan Pagasongan, S.Sos.,M.Si resmi diambil sumpahnya sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) oleh Kepala Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, S.H, M.H.

Pelantikan dan Pengambilan sumpah/janji jabatan sebagai pejabat PPNS ini dilaksanakan di Aula Bangsal Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawaeai Tengah, Jalan Dewi Sartika, Kota Palu, Rabu, 29 Mei 2024.

Bersamaan dengan pengambilan sumpah jabatan, ditempat yang sama juga diambil sumpah jabatan pejabat PPNS dari kabupaten se-Sulteng dan pelantikan pejabat antar waktu pejabat Notaris pengganti.

Pengambilan sumpah/janji jabatan PPNS atas nama Nathan Pagasongan,S.Sos.,M.SI., dengan NIP 197212251993031005 Pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-B.AH.08.01 Tahun 2023 tanggal 14 Juli 2023 diangkat dalam jabatan sebagai Penyidik Pegawa Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Palu di Kota Palu.

Dalam prosesi pelantikan, Nathan sapaan akrabnya mengucapkan janji bahwa akan setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti kepada bangsa dan negara.

Menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab, menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar, S.H.,M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana, sesuai dengan undang undang yang menjadi dasar hukumnya.

Secara teknis, PPNS di dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri, sedangkan secara administratif berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Berdasarkan pasal 9 Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016 bahwa sebelum melaksanakan tugas jabatannya, calon PPNS wajib dilantik. Pelantikan ini merupakan kepercayaan yang diberikan oleh kementerian dan lembaga dimana PPNS bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menegakkan hukum.

“Kepercayaan tidak mudah didapat, jadilah aparat yang dicintai masyarakat bukan malah ditakuti oleh masyarakat. Tugas penegakan hukum yang dijalani oleh PPNS akan banyak mengalami tantangan, untuk itu, prinsip bertanggung jawab dan selalu amanah dalam menjalankan tugas di masyarakat perlu terus ditingkatkan,” kata Kakanwil Kemenkumham SUlteng, Hermansyah.

“Pejabat PPNS harus terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan penegakkan hukum. Tanamkan prinsip tanggung jawab dan menjaga amanah yang telah diberikan,” sambungnya.

Pada intinya, kata Hermansyah, Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

“Pejabat PPNS wajib untuk menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Peran aparatur penegak hukum khususnya penyidik, sangat strategis dalam kerangka sistem peradilan pidana (criminal justice system),” jelasnya. (cp)

Exit mobile version