Palu, Rotari.id- Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulteng, Dr Hasanuddin Atjo, menjadi korban peretasan rekening, baru-varu ini.
“Kejadiannya karena saya mengklik undangan pernikahan yang dikirim salah seorang rekan di kementerian ke nomor Whatsaap kartu hallo saya. Tanpa trelihat ini adalah undangan aplikasi yang berkode Apk, Android Package Kit. Maklum dikirim pukul 04.00 Wita,” ungkapnya, Rabu, 26 April 2023.
Karena terlanjur mengklik, ia merasa khawatir karena imbauan yang beredar bahwa dilarang mengklik undangan /pemberitahuan melalui aplikasi yang berkode apk. Kekhawatiran Atjo terbukti yang mana pada hari ke empat pasca diklik, nomor washaap pribadinya telah terblok secara tiba-tiba.
Ia kemudian mengecek saldo maupun riwayat transaksi pada aplikasi mobile banking. Hasilnya sungguh mengejutkan karena saldo nyaris kosong dan riwayat transaksi menunjukkan bahwa transaksi telah dilakukan oleh orang lain.
Setelah kasus ini dipelajari, bahwa dengan mengklik undangan aplikasi berkode apk itu, nomor ponsel dan data aplikasi mobile banking maupun aplikasi link tergandakan, yaitu satu di android Atjo dan satunya ada di android peretas.
Kata dia, dengan posisi sepert ini, peretas bisa menggunakan aplikasi mobile banking maupun linknya serta layanan seluler phone pascabayar sesuka hati, karena seakan akan yang melakukan permintaan itu adalah pemilik account asli.
Upaya yang dilakukan terkait dengan peretasan ini melapor ke provider selluler dan perbankan. Namun provider seluller hanya memberi potongan pembayaran sebesar 25 persen yang nilainya setara dengan satu buah hand phone merk ternama.
Sedangkan dari perbankan hanya mengganti kartu dan perbaikan sistem pengamanan. Dengan kejadian yang dialaminya, Atjo mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dalam melakukan kegiatan melalui gawai dalam era digitalisasi saat ini.
“Pertanyaanya kemudian dari kasus ini bagaimana kedudukan maupun peran undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen yang telah berusia 24 tahun?,” tuturnya.
“Ternyata di balik kemudahan dan kecepatan, inovasi teknologi juga memiliki kelemahan yang bisa menimbulkan kerugian bagi nasabah pengguna aplikasi itu, karena ternyata bisa diretas alias dibobol oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan yang mau hidup secara instant,” tandas Atjo. (*)
Tinggalkan Balasan