Touna Rotari.id- Bupati Tojo Una Una (Touna), Mohammad Lahay melantik 21 Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) yang dirangkaikan dengan pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK serta pengukuhan Bunda PAUD MM di Auditorium Kantor Bupati Touna, Rabu, 31 Januari 2024.
Tampak hadir dalam kegiatan itu, Kapolres Tojo Una Una, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, SH dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Touna), Pilipus Siahaan SH,MH, Sekreataris Kabupaten (Sekkab) Touna, Dr. Hj. Sovianur Kure, dan para Kepala OPD lingkup Pemda Touna.
Dalam sambutannya, Bupati Touna mengatakan, para penjabat Kades yang telah diambil sumpahnya agar dapat menjalankan amanah dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Buktikan amanah yang telah diberikan ini dengan prestasi kerja,dan selalu memunculkan ide-ide yang inovatif, guna meningkatkan kinerja kinerja dan program-program kerja desa, agar menjadi lebih baik dalam mendukung terwujudnya daerah ini semakin maju dan sejahtera,”kata Bupati
Kepada para Kades yang telah menyelesaikan masa kerjanya, Mohammad Lahay mengucapkan terima kasih atas prestasi yang ditoreh selama berkiprah membangun desa. Hal itu menjadi dukungan bagi pemerintah daerah, termasuk peran para Ketua Tim Penggerak PKK desa yang menjadi daya dorong bagi program pemerintah daerah sehingga berjalan baik dan sukses.
“Kepada 21 penjabat Kades yang statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kiranya bisa melanjutkan, bahkan meningkatkan lagi prestasi dan capaian desa selama ini,” kata Bupati Touna.
“Status Penjabat Kades memiliki tugas, kewenangan, hak, kewajiban, dan larangan yang berlaku bagi Kades definitif, tetap berlaku dan melekat dalam diri saudara-saudari.”ujarnya.
Olehnya itu lanjutnya, penjabat Kades dituntut untuk bekerja sesuai dengan asas-asas penyelengaraan pemerintahan desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
“Para Penjabat Kades yang dilantik segera memahami dan melakukan dengan serius setiap kewenangan yang dimiliki oleh penjabat Kades dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, demi terciptanya pembangunan yang berkeadilan,” tuturnya.
Kata dia, ada point-point yang perlu di pahami Penjabat Kades, yakni optimalkan fungsi Bumdes untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, lakukan gerakan serta kegiatan yang inovatif sesuai dengan kewenangan lokal desa, manfaatkan setiap rupiah dana yang dimiliki oleh pemerintah desa secara baik, partisipatif, transparan, dan akuntabel, dengan mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Saya tidak ingin ada Penjabat Kepala Desa yang terjerat hukum karena mengkriminalisasi APB-desa, ataupun hal-hal lain yang bertentangan dengan regulasi terkait tugas, fungsi, maupun kode etik,” tegas Bupati.(pm)
