Site icon ROTARI

Ketua Koperasi Mujur Jaya Molino Kecewa dengan Putusan Majelis Hakim PN Poso

SIDANG GUGATAN- Suasana Sidang Putusan gugatan Koperasi Mujur Jaya Molino pada PT Astra Agro Lestari (ANA) di Pengadilan Negeri (PN) Poso dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eka Prasetia Pratama, Kamis, 24 Oktober 2024. (FOTO: IST)

Palu, Rotari.id- Sempat tertunda selama 5 minggu, akhirnya sidang putusan gugatan Koperasi Mujur Jaya Molino pada PT Astra Agro Lestari (ANA) di Pengadilan Negeri (PN) Poso dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eka Prasetia Pratama, Kamis, 24 Oktober 2024.

“Dengan ini kami nyatakan gugatan tidak dapat diterima atau NO, Niet Ontvankelijke Verklaard,” kata Hakim Ketua, Eka Prasetia Pratama pada sidang tersebut.

Pihak Koperasi Mujur Jaya Molino menyatakan akan menyikapi langkah hukum selanjutnya setelah membaca salinan putusan itu.
“Jujur, kami kecewa dengan keputusan Majelis Hakim PN Poso atas gugatan yang kami ajukan. Yang pasti kami harus membaca dan mncermati dulu salinan putusan, karena kami belum terima salinan putusan itu ya. Insyaallah setelah kami menerima salinan tersebut, kami sudah bisa menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan ini,” kata Ketua Koperasi Mujur Jaya Molino, Agus Batulapa saat ditemui usai sidang putusan.

Sebelumnya, pihak Koperasi Mujur Jaya Molino melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada PT ANA ke Pengadilan Negeri (PN) Poso pada Februari 2024.

Skema kemitraan PT Agro Nusa Abadi (ANA) dengan Koperasi Mujur Jaya Molino sudah terbangun sejak 5 tahun lalu. Kemitraan dengan sistem bagi hasil ini, yakni 60 persen ke PT ANA, dan 40 persen ke Koperasi Mujur Jaya Molino dibalut dengan MoU yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Kedua belah pihak pun sepakat untuk melanjutkan MoU tersebut dengan sebuah perjanjian.

“Namun hingga tiga tahun pasca penandatanganan MoU, perjanjian tersebut tidak kunjung ada. Total utang Koperasi Mujur Jaya Molino sebesar Rp90 miliar. Anehnya saat kami meminta klarifikasi hutang kepada pihak PT ANA pada 2022, utang kami masih dikisaran Rp86 miliar, hanya berkurang Rp4 miliar. Kami bertanya dan meminta ke PT ANA, tolong dibuatkan rincian poin apa saja yang menjadi utang kami itu. Padahal menurut perhitungan kami, utang yang telah kami bayarkan ke pihak PT ANA sudah sebesar Rp48 miliar,” kata Agus di Palu beberapa waktu lalu.

“Rupanya dalam surat klarifikasi utang yang kami terima dari PT ANA, di situ tertera ada bunga utang yang harus kami bayarkan ke PT ANA sebesar 12,75 persen per bulan. Dan bunga ini tidak tertera pada MoU awal yang kami bangun dengan PT ANA, kenapa tiba tiba muncul bunga. Karena sudah beberapa kali pertemuan dengan PT ANA terkait masalah ini tidak ada solusi, makanya kami bawah ke ranah hukum,” ungkap Agus lagi.

Agus menegaskan, pihaknya mengakui ada utang dengan PT ANA. “Kami akui adanya MoU itu, cuma kenapa kami dikenakan bunga 12,75 persen secara sepihak. Setelah kami minta sisa utang dari PT ANA, tiba tiba muncul dalam surat tersebut bunga 12,75 persen,” tegasnya.

“Kami menuntut pengembalian. Ada sekitar Rp39 miliar yang harus dikembalikan PT ANA ke kami. Itu bunga yang terhitung selama 4 tahun, bunga itu dikenakan ke kami tiap bulan. Saya kasih contoh, misalnya ada hasil panen kami Rp1,5 miliar kami serahkan ke PT ANA, bunga 12,75 PT ANA ambil dulu dari nominal Rp1,5 miliar itu, kemudian sisanya dijadikan pembayaran utang. Makanya utang Koperasi Mujur Jaya Molino ke PT ANA tidak pernah habis. Utang bukan berkurang, malah bertambah,” ungkapnya lagi. (cp)

Exit mobile version