Palu,Rotari.id – Pada hari Jumat, 29 November 2024, pukul 11.30 Wita, Kejaksaan Negeri Palu telah melaksanakan tahap kedua dalam proses hukum dugaan korupsi proyek sumur artesis senilai Rp2,2 miliar. Bertempat di Kejaksaan Negeri Palu, yang beralamat di Jalan Moh. Yamin No 97, Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, tahap penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung dengan lancar.
Kasi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, SH, MH, dalam keterangan resminya menyampaikan, telah dilaksanakannya penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dari pihak penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 November 2024 pukul 11.30 Wita bertempat di Kejaksaan Negeri Palu jalan Moh. Yamin No 97 Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu telah dilaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada Jaksa penuntut umum /JPU,”kata Kasi Intelijen Kejari Palu Yudi Trisnaamijaya, SH, MH.
Proyek sumur artesis yang dikerjakan dengan anggaran mencapai Rp2,2 miliar ini diduga terlibat dalam praktek korupsi yang merugikan negara. Penyidikan terhadap kasus ini telah berlangsung cukup lama, dan dengan dilaksanakannya penyerahan tahap kedua, proses hukum terhadap para tersangka kini memasuki tahapan yang lebih lanjut, yaitu persidangan.
Menurutnya didalam tahap 2 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan Tahanan kota terhadap kedua Terdakwa dengan pertimbangan, kedua terdakwa beritikad baik telah mengembalikan kerugian negara senilai lebih kurang Rp, 1,8 miliyar.
Yudi mengatakan kedua terdakwa kooperatif dan bersedia mengikuti proses hukum selanjutnya sampai dengan selesai.
“Bahwa didalam pasal 22 ayat 1 KUHAP jenis penahanan ada 3 yaitu : tahanan rumah, tahanan kota dan tahanan rutan,”ujarnya.
Yudi menegaskan terhadap kedua terdakwa yakni, Drs.Simak Sambara dan Azmi Hayat, S.T.setelah dilaksanakan tahap.2 selanjutnya akan segera dilaksanakan pelimpahan perkara ke pengadilan tipikor Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. (JoTelo)
Tinggalkan Balasan