Palu,Rotari.id – Setelah dilaksanakan tahap kedua, yakni penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua terdakwa yang juga tahanan kota dalam kasus dugaan korupsi proyek sumur artesis senilai Rp2,2 miliar, pada hari Jumat, (29/11/2024) siang, resmi dipasangkan alat pengawas elektronik pada bagian pergelangan kaki kedua terdakwa Drs.Simak Sambara dan Azmi Hayat, S.T.
Pemasangan alat pengawas elektronik tersebut dilakukan setelah proses penyerahan yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Palu, di Jalan Moh. Yamin No. 97, Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Pemasangan alat pengawas elektronik ini dilakukan sebagai bagian dari langkah hukum untuk memastikan kedua terdakwa mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa persidangan berlangsung.
Kasi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, SH, MH, menjelaskan bahwa pemasangan alat tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap kedua terdakwa yang tidak dilakukan penahanan sementara oleh pihak kejaksaan.
“Dan sebelum pemasangan alat pengawas elektronik dilakukan, penuntut umum telah memperoleh persetujuan tertulis terdakwa, serta telah dijelaskan oleh Penuntut Umum di hadapan kedua terdakwa tentang larangan dan sanksi yang harus dilaksanakan selama memakai Alat Pengawas Elektronik tersebut,”terang Yudi.
Yudi menambahkan, bahwa kedua tersangka senantiasa dipantau oleh sistem dan  akan memberikan notifikasi kepada operator Alat Pengawas Elektronik dan penuntut umum jika Drs.Simak Sambara dan Azmi Hayat, S.T merusak alat pengawas elektronik tersebut atau berpergian ke luar dari batas-batas Kota Palu tanpa sepengetahuan dan seizin dari penuntut umum.
“Karena alat pengawas elektronik selalu dipantau oleh sistem, operator alat pengawas elektronik dan penuntut umum, selanjutnya kedua terdakwa juga dikenakan wajib lapor kepada penuntut umum sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan,”terang Yudi.
Dengan pemasangan alat pengawas elektronik pada kedua terdakwa, Kejaksaan Negeri Palu berharap proses persidangan dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi masyarakat, serta menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kota Palu. (JoTelo)
Tinggalkan Balasan