Balut, Rotari.id- Angota Koperasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bersama, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut (Balut), Haerul mengungkapkan, pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang diubah namanya menjadi Bumdes Bersama, Kecamatan Bangkurung Kabupaten Balut,dengan modal usaha kurang lebih Rp.1,2 Milyar saat ini patut dipertanyakan.
“Apa penyebabnya pengurus Bumdes Bersama tidak lagi melaksanakan kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang sudah berjalan selama 2 tahun ini,” kata Haerul di Balut, Minggu, 23 Juni 2024.
Menurutnya, berdasarkan data laporan pertanggung jawaban saat serah terima jabatan Ketua BumDes Bersama lama, Yadile Tabayton kepada ketua yang baru, Rifai Sopy tahun 2021 lalu, yang dihadiri seluruh kepala desa se-Kecamatan Bangkurung yang juga selaku anggota Bumdes bersama di Desa Lantibung, total modal usaha masih berjumlah Rp1,2 Milyar yang bergulir kepada nasabah.
“Tetapi sampai saat ini belum juga ada kejelasan dari pengurus sebagai laporan kepada seluruh anggota,” ujarnya.
Bahkan kata Haerul, Rifai Sopy berinisiatif untuk menjual aset kantor dengan alasan penambahan modal usaha sebesar Rp200 juta melalui Dewan Pengawas Bundes bersama Camat Bangkurung, Adiwijaya Ndiba.
Sementara, kata Haerul, data laporan keuangan nasabah peminjam yang sudah menyetor atau masih terhutang sampai saat ini belum ada laporan dari pengurus kepada Badan Pengawas BumDes Bersama dan ke anggota.
“Bahkan, Ketua (Rifai Sopy) sendiri telah menjalankan usaha simpan pinjam milik pribadi di luar daerah wilayah Kecamatan Bangkurung yaitu di Kota Banggai, Kabupaten Balut, yang diduga kuat modal usaha itu bersumber dari modal BumDes bersama itu,” terangnya.
Sementara itu, Camat Bangkurung, Adiwijaya Ndiba SH, selaku Badan Pengawas BumDes Bersama Bangkurung, di kediamannya, Minggu, 23 Juni 2024, mengakui telah melakukan transaksi atas penjualan gedung kantor senilai Rp 200 juta atas persetujuan anggota BumDes Bersama Bangkurung.
“Transaksi pembayaran aset kantor tersebut sudah ada berita acara persetujuan penjualan dari anggota. Jika aset tersebut saya tidak amankan, bisa jadi semua anggaran koperasi hilang begitu saja, karena belum dilaksanakan rapat pembacaan pertanggungjawaban,” kata Adiwijaya.
Dalam waktu dekat ini, kata Adiwjaya, ia akan berupaya meminta kepada pengurus untuk segera melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dia juga akan mendesak pihak para Kepala Desa mengirim surat kepada pengurus Bumdes untuk segera melakukan RAT.
Di hari yang sama, Ketua BumDes Bersama Bangkurung, Rifai Sopie mengatakan, RAT bisa segera dilakukan tergantung kesiapan sekretaris dan bendahara saja. Jika laporannya sudah siap rapat itu akan laksanakan.
“Terkait keuangan saya tidak tahu menahu. Jadi silakan tanyakan kepada mereka sebagai pengurus,” terang Rifai.
Mengenai rencana penjualan gedung kantor BumDes di Desa Lantibung, kata Rifai, ia telah mendengar laporan dari ibu Selfi bahwa lokasi dan bangunan aset tersebut dipersoalkan keabsahannya, kepemilikan lahan antara penjual dan pembeli. (pm)
Tinggalkan Balasan