Palu, Rotari.id- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Sidang Paripurna dalam rangka penetapan 4 buah Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Novalina, Senin, 24 Juni 2024.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim, di dampingi Wakil Ketua II, Zalzulmida Djanggola ini digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sulteng.
Rapat ini tiga Raperda yang diprakarsai oleh DPRD Sulteng, yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda kedua tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, serta Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.
Adapun 1 Raperda lainnya yaitu hasil prakarsa Pemprov Sulteng tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
Sekdaprov Sulteng, Novalina dalam sambutannya mengucapkan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulteng yang telah menyetujui 4 Raperda tersebut sehingga meningkat ke Perda.
“Dalam pembicaraan tingkat I atas pengajuan Raperda di atas, Pemda telah menyampaikan urgensi masing-masing 4 Raperda tersebut sehingga penting untuk dibahas dalam pembahasan tingkat selanjutnya dan memperoleh persetujuan bersama,” kata Novalina.
Berdasarkan hasil rapat kerja seluruh Pansus (Panitia Khusus) DPRD Sulteng yang lebih dulu dilaporkan, dan telah mendapat fasilitasi dari Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah, maka Pemprov kata Novalina berpandangan Raperda itu layak dari sisi substansi.
“Dan telah memenuhi syarat formil untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Dengan disetujuinya 4 Raperda tersebut menjadi Perda, maka Pemda Sulteng lanjut Novalina, melalui perangkat daerah pengampu tugas dan fungsi masing-masing telah memiliki aspek legalitas yang kuat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
“Insya Allah 4 Raperda ini setelah menjadi Perda, baik langsung maupun tidak langsung akan bermanfaat bagi pencapaian visi pembangunan Sulawesi Tengah 2021-2026,” tandas Novalina.
Dia menambahkan, masing-masing kepala OPD terkait agar menindaklanjuti lewat tugas dan fungsi yang telah diatur dalam 4 Perda tersebut. (*)
Tinggalkan Balasan