Palu, Rotari.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulteng Tahun 2025 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sulteng, Selasa, 27 Agustus 2024.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng, Hj Zalzulmidah A.Djanggola.SH.CN., dan dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sulteng, baik secara langsung maupun virtual.

Gubernur Sulteng diwakili oleh Sekertaris Daerah Provinsi Sulteng, Dra.Novalina.MM, sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemda Sulteng, dan Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi.S.Sos.M.Si.

Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng, Hj.Zalzulmidah A.Djanggola.SH.CN, membuka rapat paripurna dan selanjutnya memberikan kesempatan kepada Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng untuk membacakan/menyampaikan rancangan keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Perda Provinsi Sulteng Tahun 2025.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng, Muhaimin Yunus Hadi, SE, membacakan/menyampaikan rancangan keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Perda Provinsi Sulteng Tahun 2025, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sulteng Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Ranperda tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Usaha Kecil, Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik, Ranperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sulteng Tahun 2025-2030, Ranperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah, Ranperda tentang Ketenagakerjaan, Ranperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat Sulteng, dan Ranperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Zalzulmidah A.Djanggola, selaku pimpinan rapat paripurna kembali menyampaikan bahwa penetapan Program Pembentukan Perda Provinsi Sulteng Tahun 2025 berdasarkan pada Pasal 27 Ayat (2), (3), dan (4) serta pada Pasal 33 Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD menjelaskan bahwa, Bapemperda dan Pemda menyusun Propemperda yang merupakan instrumen perencanaan penyusunan Perda di lingkungan Pemda yang memuat daftar urutan dan skala prioritas Raperda, dibuat dalam satu tahun anggaran, dan kemudian ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemda.

Kata dia, pelaksanaan penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Ranperda tentang APBD. Kemudian hasil daripada penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemda disepakati menjadi Propemperda tahun anggaran berkenan dan ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam rapat paripurna.

Gubernur Sulteng yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Dra.Novalina.MM, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD bersama Pemda atas kinerjanya dalam melakukan penyusunan dan pembahasan atas Propemperda 2025.

Olehnya itu sehubungan dengan ditetapkannya Propemperda 2025, maka diharapkan kiranya agar lebih fokus dan menjadi perhatian serius bersama untuk mendukung aspek legalnya dengan Perda, sehingga nantinya tidak bermasalah dalam penyelenggarannya di dalam otonomi daerah.

Karena niat dan tekad baik kita bersama untuk mensejahterakan masyarakat Sulteng yang sesuai dengan visi mis Pemda, tentunya memerlukan dasar hukum sebagai aspek legalitasnya, kata Novalina.

Maka dalam hal ini, dinas-dinas termasuk perangkat daerah lainnya yang merupakan unsur penunjang pelaksanaan urusan pemerintah diharap menjadikan hal tersebut menjadi perhatian, sehingga nantinya dapat berjalan sesuai dengan harapan kita bersama, khusunya masyarakat Sulteng, sambung Novalina. (cp)