Mamuju, Rotari.id- Seorang pria berinisial J diamankan Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Sulbar).

Pria berusia 34 tahun ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyebaran konten pornografi atau kesusilaan melalui media elektronik.

Kepala Bidang Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan pelaku menyebar konten fornografi korban inisial R. Korban sendiri diketahui pernah memiliki hubungan dengan pelaku.

“Benar, Subdit V Siber Ditreskrimsus telah dilakukan penangkapan terhadap J,” kata Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, Sabtu, 2 Sepertember 2023.

Pelaku ditangkap per tanggal 30 Agustus 2023 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Proses penangkapan didukung langsung Jatanras Polrestabes Makassar.

Perwira tiga bunga ini menjelaskan pelaku menyebarkan konten pornografi berupa video berdurasi 10 detik melalui media sosial Facebook.

Menurut pengakuan korban, J menyebarkan video milik mantan pacarnya karena sakit hati, melihat korban jalan dengan pria lain.

Adapun perbuatan pelaku dijerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat satu Undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, atau pasal 45 ayt 1 Jo pasal 27 ayat sat uu RI 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. (fhm)