Palu, Rotari.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di halaman kantor KPUD Palu, Jalan Balai Kota Selatan, Selasa, 24 September 2024.

Acara ini dihadiri para kandidat, yakni pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu nomor urut 1, Dr Hidayat, M.Si., dan Andi Nur B. Lamakarate, pasangan nomor urut 2, Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin, dan pasangan nomor urut 3, Muhammad J Wartabone dan Dr Rizal, M.Pd. Turut hadir para komisioner Bawaslu Kota Palu, Sekkot Palu, unsur forkompimda Kota Palu, dan para perwakilan partai pengusung.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Palu, Idrus mengatakan, 63 hari lagi, yakni 27 November 2024, masyarakat Kota Palu akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu.

“Dalam rangka melayani pemilih dan peserta Pilkada, maka dibutuhkan tahapan yang mempertemukan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu dengan pemilih, tahapan itu adalah tahapan kampanye, yang pesertanya nomor urut 1, nomor urut 2, dan nomor urut 3, yang telah mendaftar dan ditetapkan oleh KPU Kota Palu,” ungkap Idrus.

Kata dia, peserta Pilkada akan berusaha secara maksimal meyakinkan pemilih melalui visi, misi, dan berbagai macam program. Usaha meyakinkan pemilih itu harus taat terhadap aturan yang telah disosialisasikan.

“Aturan itu telah dilakukan bimbingan teknis oleh KPU Palu kepada petugas penghubung. Selain itu, selalu dibuka ruang konsultasi, nyaris 24 jam, oleh unsur pimpinan dan Sekretariat KPU Palu. Ini langkah antisipasi kami agar tidak terjadi miskomunikasi dan pelanggaran,” kata Idrus.

Idrus mengatakan, berdasarkan aturan, ada beberapa metode kampanye bagi para peserta Pilkada Kota Palu. “Antara lain pertama, kampanye pertemuan terbatas, kedua, kampanye pertemuan tatap muka dan dialog, ketiga, debat public atau debat terbuka antar pasangan calon, keempat, penyebaran bahan kampanye kepada khalayak umum, kelima, pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan kelima, kegiataan lain yang tidak melanggar larangan kampanye. Kegiatan lain itu adalah Kampanye Rapat Umum, maksimal dilaksanakan satu kali oleh paslon dalam masa tahapan kampanye, dan kampanye melalui medsos atau media daring,” jelasnya.

“Kegiatan itu dimulai dari 25 September sampai dengan 23 November 2024. Juga terdapat metode kampanye melalui iklan dan media massa cetak dan elektronik hanya boleh dimulai 10 November sampai dengan 23 November,” kata Idrus. Masa tenang, kata Idrus, akan dimulai 24-26 Novemer 2024. “Kami ingatkan lagi, jangan berkampanye di masa tenang,” jelasnya.

Idrus mengatakan, pasangan calon yang melakukan kampanye, menyampaikan visi dan misi serta program yang telah disusun. Juga menyampaikan materi kampanye pada pemilih terkait dengan menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945.

“Menjaga dan meningkatkan moralitas agama dan jati diri bangsa, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggungjawab, sebagai bagian dari pendidikan politik, serta menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat,” jelasnya. (cp)