Palu, Rotari.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar Debat Publik ke-3 Calon Wali Kota (Cawali) dan Wakil Wali Kota Palu di Hotel Best Western Coco, Jumat malam, 22 November 2024. Dalam sesi tanya jawab dan tangapan, terjadi perdebatan menarik soal persentase Dana Bagi Hasil (DBH) minerba antara pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Dr Hidayat M.Si-Andi Nur B. Lamakarate (HANDAL) dengan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin (HI).

“Ini pertanyaan sesuai sub tema, sinergitas pusat, provinsi, dan kota. Sekarang ini, seperti 02 dua bilang kemarin ke saya, bahwa Kota Palu tidak ada uang, jangan sembarang ngomong, saat bicara soal KEK. Sekarang saya bertanya, sesuai UU Nomor 26 Tahun 2022, berapa persentase DBH sumber daya alam kita yakni minerba dari pusat, provinsi, dan kota. Langsung saja bilang persentase, jangan bilang ini bukan urusan kita lagi. Ini kita harus paham. Karena sekarang kita kekurangan uang, semua bicara pajak, retribusi sampah, PBB dinaikkan, alasannya kas kosong,” tanya Calon Wakil Wali Kota Palu, Andi Nur Lamakarate.

Pertanyaan ini pun langsung ditanggapi oleh Calon Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid. “Dana Bagi Hasil ada dua ya, ada dari pusat dan ada dari provinsi. Terkait dengan Dana Bagi Hasil, setiap tahun pasti berbeda-beda, demikian halnya di tahun 2023 dan tahun 2022. Jadi kalau ditanya berapa persentasenya, ya persentasenya kalau saya bilang cuma 2 persen, mungkin sekitar 2 persen ya,” kata Hadianto Rasyid.

Hadianto mengatakan bedakan transfer pusat dengan Dana Bagi Hasil. Kata dia, kalau DBH dari pusat yang diterima oleh Pemkot Palu kurang dari Rp70 miliar.

“Itu yang kita terima. Dari provinsi, yang kita terima kurang dari Rp20 miliar. Tentu Dana Bagi Hasil ini jelas seumbernya, tetapi terkait dengan penghitungannya adalah kewenangan penuh dari pusat. Pusat kemudian menghitung dan mengalokasikan kepada kita. Dan sejauh ini, kalau kita mau keberatan dengan angka angka yang sudah dibagikan oleh pusat, sejauh ini keberatan ang disampaikan oleh daerah terkait angka angka hitungan, belum mengubah DBH yang dibagikan ke daerah,” kata Hadianto Rasyid.

“Tapi perlu dicatat, contoh di tahun 2024 ini ada koreksi, tiap tahun ada koreksi yang dilakukan pusat terkait DBH. Tahun ini kita terima DBH, yang telah dikoreksi pusat, kurang dari Rp100 miliar, tentunya pusat terus mengevaluasi DBH yang diberikan kepada daerah,” sambungnya.

Menanggapi jawaban tersebut, Andi Nur Lamakarate mengatakan, DBH sumber daya alam itu persentasenya pusat 20 persen, provinsi dan Kota Palu itu 80 persen.

“Provinsi dapat 48 persen, dan Kota Palu dapat 32 persen. Kita tahu, kita juga dapat DBH dari nikel dan gas. Kita punya sumber daya alam di Palu, PT CPM sudah rilis kemarin, mereka dapat 7 kg per hari. Dan ini harus kita cari tahu, berapa DBH kita, dimana jelas di undang-undang, kita dapat 32 persen. 48 persen yang diterima provinsi dibagi ke kabupaten. Tadi bapak bicara dana transfer, itu DAU DAK, dimana DAU itu sesuai jumlah penduduk, mohon maaf, salah pengertian bapak menjawab,” kata sosok yang juga menjabat Ketua DPC Gerindra Kota Palu ini. (cp)