Palu, Rotari.id- Satgas Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4 Rusly Arip Umar-Abdullah Kawulusan (RUKUN) menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buol yang meneruskan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu relawan pasangan calon nomor urut 1 ke tahap penyidikan.

“Kami dari Satgas Hukum RUKUN sangat menyesalkan hal ini terjadi, karena dapat merusak demokrasi di Kabupaten Buol,” kata Moh. Rizky Hiola melalui sambungan ponselnya, Selasa, 12 November 2024.

Rizky mengatakan, pihaknya menduga ada aktor intelektual dibalik peristiwa pidana Pemilu tersebut.

“Seharusnya jangan cuma relawan atau pelaku ini saja yang diproses, akan tetapi patut diduga ada aktor intelektual atau orang yang memerintahkan dalam peristiwa pidana ini. Jadi hal itu harus diusut juga,” tegas Rizky.

Dia pun berharap kejadian itu tidak terulang lagi, sehingga Pilkada di Kabupaten Buol dapat berjalan demokratis, jujur, dan adil. “Harapan kami agar kejadian ini tidak terulang lagi ke depannya,” kata Rizky.

Sebelumnya, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP & PS) Bawaslu Buol, Ismajaya menyatakan, tindakan SR memberikan bibit kakao gratis kepada masyarakat dianggap sebagai bentuk iming-iming yang berpotensi mempengaruhi pemilih, dan melanggar ketentuan Undang-Undang Pilkada.

Peristiwa ini terungkap berkat temuan Bawaslu Buol berupa video berdurasi 1 menit 10 detik yang menunjukkan kejadian tersebut di Desa Tongon, Kecamatan Momunu, pada 17 Oktober 2024. SR diduga telah melakukan tindakan tersebut untuk mempengaruhi pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buol. (cp)