Site icon ROTARI

Baru Terkumpul Rp5 Miliar Lebih, Retribusi Persampahan Jauh dari Target

ARMADA SAMPAH- Salah satu armada pengangkutan sampah jenis bak terbuka milik DLH Palu, mengangkut sampah dari bak penampungan sampah di TPS Agatis Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Minggu, 29 Januari 2023 untuk dibuang ke TPA Kawatuna Kota Palu. (FOTO: Faiz Syafar Lanoto/Metrosulawesi)

Palu, Rotari.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu mengakui bahwa distribusi persampahan yang sudah satu tahun berjalan masih jauh dari target.

Kepala DLH Palu, Arif Lamakarate mengatakan selisih angka cukup jauh dari yang diharapkan itu masih menyesuaikan dengan seluruh keadaan di lapangan.
“Terlebih target ini kan masih (berjalan) di tahun pertama. Tentu kami masih harus terus beradaptasi dan menyesuaikan kekurangan dan kendala di lapangan, yang mana hal ini dipengaruhi dari berbagai macam aspek,” ujar Arif.

Sementara di tahun 2023 pun, angka Rp5 miliar masih jadi sasaran retribusi layanan demi menggapai predikat Adipura 2023 itu.

Oleh sebab itu berbagai evaluasi terus digalakkan Arif, mulai dari ketertiban pelayanan dan pembayaran retribusi, pengelolaan seluruh armada sampah DLH Palu, dan ragam hal berkaitan lainnya.

“Sasaran (nominal pendapatan) yang dibebankan kepada DLH Palu ini tentu tidak bisa seluruhnya hanya dinas kami saja yang berperan agar nantinya tercapai. Peran serta masyarakat umum dan pihak terkait juga menjadi kunci suksesnya kas daerah memperoleh uang 15 miliar rupiah hanya dari retribusi sampah,” jelas Kepala DLH Palu, Arif Lamakarate.

Dalam tabel Laporan Realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah Kota Palu Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2022 Desember 2022 memperlihatkan tiga kategori utama retribusi pelayanan persampahan dengan masing-masing kelas serta jumlah uang yang masuk, yang terdapat pada kolom ‘Jenis Penerimaan & Dasar Hukum’.

Kategori pertama berjudul Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (landasan hukum Perwali no. 18 tahun 2022) adalah kategori dengan pendapatan rupiah paling banyak, berjumlah Rp5 miliar lebih per Januari-Desember 2022.

Untuk kategori kedua Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (landasan hukum Perwali no. 17 tahun 2022) berhasil terkumpul Rp20.765.000.

Kemudian Retribusi Penggunaan Aset Daerah (Taman Vatulemo dan Taman GOR) mengacu Perwali no. 17 tahun 2022 sebagai kategori ketiga mencapai Rp78.500.000.
Tiga kategori itu pun memiliki sasaran nominal retribusi selama 2022, dengan Rp15 miliar untuk layanan persampahan/kebersihan, dan Rp10 juta kategori layanan pemakaman dan pengabuan mayat, serta Rp50 juta untuk penggunaan aset daerah.

Selain kategori 2 dan 3 yang melebihi sasaran pendapatan, kategori pertama justru terbilang masih jauh dari sasaran, yakni Rp15 miliar. (*)

Exit mobile version