Site icon ROTARI

Bahas Pinjaman Rp250 Miliar, DPRD Morowali Utara Temui PT SMI untuk Kaji Mekanisme Pembiayaan

Foto Bersama Usai Konsultasi. Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala, SE, memimpin langsung konsultasi bersama rombongan anggota DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Morowali Utara di kantor PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), Jakarta. (Foto: Ist )

Main Point

 

Jakarta, Rotari.id – Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala, SE, memimpin langsung rombongan anggota DPRD Morowali Utara melakukan konsultasi ke PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait rencana Pemerintah Kabupaten Morowali Utara mengajukan pinjaman pembiayaan penugasan senilai sekitar Rp250 miliar.

Kunjungan yang berlangsung pada Senin( 13 /7/2026) turut diikuti Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Morowali Utara. Dalam agenda tersebut, rombongan juga bertemu langsung dengan Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, di Kantor PT SMI.

Konsultasi dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai mekanisme, persyaratan, serta aspek hukum dalam proses pengajuan pinjaman pembiayaan penugasan PT SMI. Skema pembiayaan tersebut direncanakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Morowali Utara.

Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala, mengatakan hasil konsultasi menunjukkan bahwa proses pengajuan pinjaman tidak dapat dilakukan secara instan. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) sebagai dasar hukum sebelum PT SMI dapat menyalurkan pembiayaan.

“Kami konsultasi tentang aspek hukum dan bagaimana mekanismenya. Dari sekian banyak daerah yang mengajukan, hanya beberapa yang diakomodasi, termasuk Morowali Utara karena sebelumnya pernah memperoleh dana PEN dan memiliki rekam jejak pembayaran yang baik,” ujar Warda.

Ia menegaskan, pembiayaan yang nantinya diberikan hanya dapat digunakan untuk program-program baru yang telah memiliki perencanaan matang dan tidak diperkenankan untuk membiayai kegiatan yang sudah berjalan.

Menurut Warda, seluruh tahapan pengajuan pinjaman juga wajib melalui mekanisme penganggaran daerah, mulai dari pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), penyusunan Rancangan APBD, hingga memperoleh persetujuan DPRD.

“Prosesnya panjang. Tidak semudah datang ke PT SMI lalu dana langsung diberikan. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan Kementerian Keuangan menerbitkan KMK, barulah PT SMI dapat mencairkan pembiayaan. Jika semua proses berjalan tahun ini, kemungkinan pencairannya baru bisa dilakukan pada tahun 2027,” jelasnya.

Warda juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, dari sejumlah pemerintah daerah yang telah mengajukan permohonan, belum ada yang memperoleh penerbitan KMK dari Kementerian Keuangan.

Melalui konsultasi tersebut, DPRD Morowali Utara berharap seluruh mekanisme dan ketentuan pengajuan pembiayaan dapat dipahami secara komprehensif. Dengan demikian, rencana pinjaman daerah dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Exit mobile version