Main Point

  • Jasa Raharja Sulawesi Tengah mendukung Polantas Menyapa dengan edukasi keselamatan dan layanan kesehatan gratis.
  • Pengemudi ojek online diimbau tertib berlalu lintas dan melaporkan kecelakaan kepada polisi.
  • Kegiatan ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan budaya tertib berlalu lintas.

Palu, Rotari.id – PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah turut mendukung kegiatan Polantas Menyapa yang diselenggarakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah dengan memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas, pelatihan tanggap darurat, serta pelayanan kesehatan gratis bagi mitra ojek online di Kota Palu, Selasa (17/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di RM Aiba tersebut dihadiri oleh Plt. Kasubdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Hamka Mappaita, S.H., Ps. Kasi Dikpen Subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri AKBP Prima Agung Pambudi, S.T., Kaurdikpen Subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri AKBP Ninik Sriyani, S.H., Plt. Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulawesi Tengah AKP Edi Hafel, S.H., beserta jajaran, serta Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Sugeng Hariadi, S.Pd., QCRO.

Kegiatan ini merupakan upaya membangun kolaborasi dengan mitra ojek online di Kota Palu sekaligus mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas. Melalui edukasi dan pelatihan yang diberikan, peserta diharapkan semakin memahami pentingnya keselamatan berkendara dan kesiapsiagaan dalam menghadapi kondisi darurat di jalan raya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Sugeng Hariadi, menyampaikan pentingnya disiplin dalam berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan di wilayah Sulawesi Tengah.

“Di Sulawesi Tengah ini, kejadian laka lantas menelan korban satu hari satu orang meninggal dunia. Sehingga penting untuk sadar dalam berlalu lintas. Patuh terhadap rambu-rambu. Kami juga menghimbau kepada para ojek online yang hadir saat ini, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, hendaknya melaporkan kejadian laka lantas tersebut di Kepolisian. Karena Jasa Raharja tidak dapat menyerahkan santunan apabila tidak ada Laporan Polisi,” terangnya.

Sebagai badan usaha yang memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum, PT Jasa Raharja memberikan santunan maksimal Rp50 juta bagi korban meninggal dunia dan maksimal Rp20 juta untuk biaya perawatan korban luka-luka.

Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, Jasa Raharja Sulawesi Tengah bersama Korlantas Polri dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah berharap para pengemudi ojek online dapat semakin berperan sebagai pengendara yang peduli keselamatan serta menjadi mitra dalam membangun budaya tertib berlalu lintas guna mewujudkan jalan yang lebih aman dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.