Parimo, Rotari.id- Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong (Parimo), Richard Arnaldo diwakili Sekretaris Daerah, Zulfinasran menghadiri Rapat Koordinasi Usulan Penetapan Hari Pemungutan Suara Ulang (PSU), pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, Sabtu, 22 Maret 2025, di aula Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam sambutannya, Sekda Parimo mengatakan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk mengawal dan memastikan seluruh tahapan Pemilu dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Olehnya, penetapan hari Pemungutan Suara Ulang kali ini mesti dilakukan dengan penuh pertimbangan, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kegiatan lainnya, serta tetap memperhatikan kenyamanan serta keselamatan masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih atas surat permohonan yang disampaikan oleh pengurus Jemaat Gereja Advent, yang meminta arahan dan petunjuk Pemungutan Suara Ulang,” ujarnya.

Menurutnya, permohonan tersebut menunjukkan komitmen Gereja Advent untuk memastikan bahwa seluruh jemaatnya dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik dan tanpa hambatan.

“Meskipun ada kebutuhan khusus yang harus diperhatikan dalam proses tersebut untuk menjaga kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di lingkungan Jemaat Gereja Advent,” kata Sekda Parimo.

Sekda Parimo berharap rapat koordinasi itu dapat menghasilkan keputusan yang terbaik, dengan melibatkan semua pihak yang terkait, serta mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil.

“Keputusan yang kita ambil di sini harus memperhatikan kondisi dan situasi di lapangan agar dapat terlaksana dengan baik tanpa menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” jelasnya.

Sekda Parimo juga mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai tingkat kabupaten hingga desa, dapat bekerja sama dengan penuh semangat untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat terkait jadwal Pemungutan Suara Ulang.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres M Tonggiroh mengatakan, berdasarkan keputusan awal, Pemungutan Suara Ulang direncanakan akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025. Namun, ada surat permohonan yang masuk dari pihak gereja dan jemaat, yang tentunya harus di pertimbangkan dengan seksama sebagai bagian dari aspirasi masyarakat.

“Hal tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu di diskusikan bersama agar tidak menimbulkan keberatan dari pihak mana pun,” kata Ketua DPRD Parimo.

Kata dia, KPU dan seluruh pihak yang terkait harus membahas solusi terbaik agar semua warga dapat menyalurkan hak pilihnya secara adil tanpa melanggar aturan yang ada.

“Ini adalah langkah konkret dalam meminimalisir potensi permasalahan yang dapat menimbulkan celah keberatan dari para calon maupun pihak lain. Kita tentu tidak ingin ada pemungutan suara ulang untuk kedua kalinya. Oleh sebab itu, saya mengajak kita semua untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan menyukseskan pemungutan suara ulang ini, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar dan transparan,” paparnya.

“Sejauh ini, pemungutan suara ulang telah ditetapkan pada Tanggal 19 April 2025. Jika ada perubahan, harus segera menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana Borahima mengungkapkan, terdapat 539 pemilih dari Jemaat Advent yang apabila pelaksanaan PSU dilakukan pada 19 April 2025, kemungkinan besar mereka tidak bisa menyalurkan hak suaranya.

“Sahabat kita dari Jemaat Advent harus dipertimbangkan agar mereka dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik,” ungkapnya.

Sehingga melalui berbagai pertimbangan, ia memastikan bahwa pelaksanaan PSU akan dimajukan menjadi  16 April 2025. (cp)

SUMBER: DISKOMINFO PARIMO